Saturday, May 17, 2014

Seminar UKM

BANYAK orang yang merasa takut untuk memulai bisnis. Atau, keinginan ada tapi ragu dalam melangkah. Atau, keinginan berbisnis sangat kuat, namun merasa ilmu untuk terjun ke dunia usaha belum punya. Akhirnya, keinginan mulia ini hanya jalan di tempat. Dengan latar belakang tersebut, dan setelah sukses terselenggara di 50 kota di Indonesia, dan telah diikuti oleh ribuan peserta, Entrepreneur Success Community (ESCO) bekerja sama dengan Adiguna Enterprise, mengadakan seminar bisnis UKM Usaha Boleh Kecil, tapi Hasil Miliaran.
 
Acara akan berlangsung di Samarinda dan Balikpapan. Di Samarinda diadakan Senin (19/5) pukul 7 malam di Hotel Mesra (depan Plaza Mulia). Dan di Balikpapan, Rabu (21/5) pukul 7 malam di Hotel New Benakutai. Seminar ini akan menghadirkan pembicara nasional Royke Sahetapi (Jakarta), seorang mentor bisnis dan pengusaha berbagai bidang.
 
Royke akan memberikan gambaran bahwa bisnis itu mudah dan gampang, asalkan tahu kuncinya. Dengan gaya yang sangat lucu dan kocak, dia akan membuka semua kunci untuk kesuksesan bisnis dalam seminar tersebut. ”Dengan mengikuti seminar, diharapkan peserta akan tumbuh keberaniannya untuk menjadi pengusaha.
 
Karena akan tahu ilmu bisnis secara benar dan komplet. Ingat, pertumbuhan ekonomi di Samarinda dalam 3-5 tahun ke depan sangatlah pesat, ada banyak peluang bisnis yang bisa digarap dan prospeknya sangat cerah. Jika tidak dari sekarang, maka banyak peluang bisnis yang nilainya sangat besar akan hilang disabet orang lain atau pengusaha dari luar kota,” jelas Adi Setyo, panitia seminar dan Direktur Utama PT Fathan Wisata Balikpapan ini.
 
Dalam seminar juga akan disampaikan tentang trik bisnis secara lengkap, seperti memulai bisnis bisa langsung untung, menjadikan kartu kredit secara benar untuk me-leverage bisnis, trik membeli properti dengan benar sehingga bisa mendapatkan rumah atau ruko tanpa harus keluar duit sedikit pun, cara mengakses permodalan ke perbankan dengan tingkat kredibilitas yang tinggi, membedakan aset dan liabilitas dan melindungi nilainya dengan teknik berkebun emas secara benar, dan membuka usaha serta mendongkrak pemasarannya lewat marketing media massa

Makalah pasar bebas dan dampaknya



Pemerintah melalui Menteri Perdagangan pada tanggal 28 Februari 2009 lalu bersama sejumlah menteri Perdagangan ASEAN, Australia dan New Zaeland telah menandatangani Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru, atau AANZ-FTA (Asean, Australia, New Zealand Free Trade Area), yakni perjanjian kerjasama untuk melakukan perdagangan bebas di antara negara-negara tersebut.
Bahkan Menteri Perdagangan ASEAN juga telah membahas kerangka kerja penyusunan FTA dengan Uni Eropa dan India.[1] Pokok dari perjanjian tersebut adalah masing-masing negara akan menurunkan tarif bea masuk barang dan jasa dari negara-negara yang terlibat perjanjian menjadi nol persen dengan tahapan-tahapan yang disepakati.
Pada perjanjian AANZA-FTA, sekitar 86 persen dari pos tarif Indonesia bertahap akan menjadi nol persen pada 2015, atau sekitar 13 persen tarif menjadi nol persen pada 2009. Dari Australia, 92 persen jadi nol persen pada tahun pertama. Lebih dari 70 persen pos tarif Selandia Baru juga langsung nol persen di tahun pertama. Sementara produk peternakan, seperti daging dan susu, dari kedua negara itu dinolkan pada 2017-2020.[2]
Padahal jika dicermati perjanjian tersebut justru merugikan Indonesia. Selama ini misalnya neraca perdagangan non migas Indonesia baik dengan Australia dan New Zealand selalu negatif. Artinya tanpa perdagangan bebas pun, Indonesia lebih banyak mengimpor barang dari kedua negara tersebut. Australia selama ini dikenal sebagai pemasok utama susu daging sapi dan sejumlah bahan pangan ke Indonesia.
Jika tarif diturunkan menjadi nol persen maka dapat dipastikan ketergantungan pada impor akan semakin tinggi. Sementara industri pertanian yang kini terseok-seok akibat gempuran produk-produk impor akan semakin terpukul. Sekedar catatan hingga saat ini Indonesia mengimpor sejumlah produk pertanian antara lain: gandum sebanyak 100% dari total kebutuhan gandum dalam negeri, kedelai 61%, gula 31%, susu 70%, daging sapi 50%, garam 66,% dan kapas sebanyak 80%.[3]
Belum lagi dampak free trade dalam bidang jasa. Sektor jasa seperti pendidikan, kesehatan sangat berpotensi tergulung akibat kalah bersaing dengan negara-negara sekelas Australia dan Singapura. Ide-ide dan budaya-budaya kufur dari negara-negara tersebut akan makin mencengkram.
Jerat Negara Maju
Sejak isu globalisasi dihembuskan oleh negara-negara maju, liberalisasi baik perdagangan dan investasi, telah menjadi spirit berbagai perjanjian dan kesepakatan ekonomi baik bilateral sepertiJapan Indonesia Economic Aggrement (JIEPA), maupun multilateral seperti Asean Economic Community (AEC), APEC, NAFTA dan WTO. Ciri yang paling menonjol dari perjanjian-perjanjian tersebut adalah menghilangkan secara bertahap berbagai tarif dan hambatan perdagangan dan investasi.
Liberalisasi perdagangan yang digawangi WTO, IMF dan Bank Dunia sejatinya hanyalah kendaraan bagi negara-negara maju untuk memperluas pasar mereka demi memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya di negara-negara berkembang dan negara-negara miskin. Di sisi lain mereka enggan menerapkan aturan yang sama jika mengancam perekonomian domestik mereka. Mereka akan melakukan proteksi terhadap industri-industri mereka jika dianggap lemah baik dengan pengenaan tarif impor yang tinggi, subsidi dan pensyaratan standar mutu yang tinggi bagi produk-produk impor serta berbagai regulasi yang menghambat barang-barang impor masuk ke pasar domestik mereka. Sektor pertanian negara-negara Uni Eropa misalnya hingga kini terus disubsidi melalui pemberlakuan Common Agricultural Policy (CAP).
Jika ditelusuri sebenarnya negar-negara Industri dulunya juga memberlakukan tarif yang tinggi untuk melindungi industri mereka. Pada tahun 1950 misalnya rata-rata tarif industri Amerika dan Inggris masing-masing sebesar 14 dan 23 persen. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tarif perdagangan Brazil (10,4%), China (12,3%) dan negara-negara berkembang lainnya (8,1%) pada tahun 2001.[4]Dr Joon Change, pakar sejarah ekonomi dari Cambridge Universitymenyatakan bahwa AS baru melakukan liberalisasi dan mulai memperjuangkan perdagangan bebas (free trade) setelah perang Dunia ke-2 ketika kedigdayaan industrinya tidak lagi tertandingi.[5]
Perusahaan-perusahaan Mulitinational Corporates (MNCs) yang menguasai dua pertiga perekonomian negara-negara maju, adalah yang paling diuntungkan dalam perdagangan bebas ini. Hal ini secara gamblang dinyatakan oleh komisi perdagangan Uni Eropa, Peter Mandelson:
“We want to liberalize trade and grow markets in which to sell European goods and services. Multilateral negotiations offer the biggest prize in achieving this.” (kami ingin meliberalisasi perdagangan dan menumbuhkan pasar agar dapat menjual berbagai komoditas dan jasa Eropa. Negosiasi multilateral menawarkan hadiah yang besar untuk mendapatkan hal tersebut).[6]
Padahal menurut penelitian yang dilakukan Mark Weisbrot dkk dalamScorecard on Globalization 1980-2000, globalisasi yang ditandai dengan perdagangan bebas justru memberikan dampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan manusia. Pertumbuhan ekonomi dan sejumlah indikator kesejahteraan manusia seperti tingkat harapan hidup, kelahiran bayi, dan tingkat pendidikan justru mengalami penurunan sejak gencarnya globalisasi (tahun 1980-2000). Hal tersebut berkebalikan dengan tahun 1960-1980. Salah satu alasan yang mengemuka dalam penelitian tersebut adalah pada tahun 1960-1980 banyak negara yang melakukan proteksi terhadap perekonomian untuk melindungi pasar mereka dari pasar internasional. [7]
Haiti adalah contoh bagaimana liberalisasi perdagangan memakan korbannya. Negara yang hingga dua puluh tahun lalu dapat memenuhi 95 persen kebutuhan berasnya dari produksi domestik, kini malah dibanjiri beras AS yang mencapai 75 persen. Beras sendiri merupakan produk yang mendapat subsidi besar-besaran dari pemerintah AS. Penyebabnya tarif impor beras sebesar 35 persen yang selama ini membentengi petani Haiti, atas desakan IMF pada tahun 1995 diturunkan hingga tiga persen. Akibatnya, kini hampir 50 persen penduduk Haiti didera kemiskinan dan kekurangan pangan.[8] Petani-petani di India, Afrika Barat, Ghana, dan sejumlah negara-negara berkembang lainnya termasuk Indonesia juga menjadi korban akibat kebijakan liberasasi perdagangan ini.
Dengan demikian, menganggap kebijakan perdagangan bebas adalah sesuatu yang menguntungkan bagi semua negara akan menyeret seseorang pada fallacy of generalisation, kesalahan karena melakukan generalisasi pada kasus yang berbeda. Sayangnya sejumlah ekonom dan pengambil kebijakan di negara-negara berkembang termasuk di negeri ini telah mengamini konsep ini. Mereka terus mendukung dan melakukan liberalisasi meski harus menumpas perekonomian negara mereka sendiri. Akibatnya perdagangan bebas telah menjadi petaka bagi negara-negara berkembang.
Hukum Perjanjian Dalam Islam
Sebelum menjelaskan hukum dari perjanjian perdagangan bebas terlebih dahulu dipaparkan secara global bagaimana aturan perjanjian luar negeri Khilafah Islam–satu-satunya bentuk negara yang diakui dalam Islam–dengan negara lain.
Secara umum perjanjian negara Islam dengan negara kafir (dar al-harb) hukumnya mubah. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:
إِلَّا الَّذِينَ يَصِلُونَ إِلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ
“Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian.” (QS al—Nisa’ [4]: 90).
وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ
“Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya.” (QS al-Nisâ [4]: 92)
Demikian pula Rasulullah SAW misalnya melakukan perjanjian dengan Yuhanah bin Ru’bah pemilik kota Ilah dan bani Dhamrah.
Syarat-syarat yang disepakati dalam perjanjian tersebut wajib ditunaikan oleh kaum muslimin sebagaimana halnya negara lain yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Rasulullah SAW bersabda:
المسلون عند شروطهم
“Kaum muslimin (wajib) terikat pada syarat-syarat yang mereka buat.”
Namun demikian syarat tersebut harus sejalan dengan Islam. Jika bertentangan maka isi perjanjian tersebut harus ditolak dan haram terikat padanya. Perjanjian netralitas yang bersifat permanen antara dua negara misalnya, yakni perjanjian untuk tidak saling menyerang sepanjang masa, perjanjian untuk menetapkan daerah perbatasan secara permanen tidak boleh disepakati. Ini karena perjanjian tersebut akan membatasi pelaksanaan jihad fi sabilillah. Demikian pula perjanjian untuk menyewakan pangkalan udara dan militer kepada negara-negara kafir juga tidak boleh ditandatangani. Ini karena perjanjian tersebut akan memudahkan negara kafir menguasai negara Islam.[9] Rasulullah SAW bersabda:
کل شرط ليس في کتاب الله فهوباطل
“Semua syarat yang bertentangan dengan Kitabullah maka bathil.”
Adapun perjanjian luar negeri dalam bidang ekonomi, perdagangan dan keuangan maka secara umum hukumnya mubah karena masuk dalam kategori hukum sewa atas barang dan jasa (ijarah), jual-beli(bai’), dan pertukaran mata uang (sharf). Namun demikian jika di dalam klausul perjanjian tersebut terdapat hal-hal yang bertentangan dengan syara’ maka tidak boleh disepakati dan ditindaklanjuti. Sebagai contoh kesepakatan untuk mengekspor komoditi yang sangat vital bagi negara Islam, mengekspor komoditas yang justru memperkuat negara lain sehingga dapat mengancam negara Islam atau perjanjian yang merugikan industri-industri dalam negeri. Semua hal tersebut diharamkan karena mengakibatkan bahaya (dharar) bagi ummat Islam. Hal ini didasarkan pada kaedah ushul:
کل فرد من ﺃفراد المباح ﺇﺫا کان يؤدي ﺇلی ضرر يمنع ﺫالك الفرد ويبقی الشيﺀ مباحا
“Setiap bagian yang masuk dalam kategori mubah jika mengantarkan pada dharar maka bagian tersebut dilarang sementara bagian-bagian lain yang masuk dalam kategori tersebut tetap mubah.”[10]
Hukum Perdagangan Bebas
Menurut Syekh Abdul Qadim Zallum bahwa tujuan utama dari kebijakan liberalisasi perdagangan tidak lain agar negara-negara berkembang di seluruh dunia dapat membuka pasar mereka terhadap barang dan investasi AS dan negara-negara maju yang memiliki superioritas atas negara-negara berkembang. Akibatnya negara-negara berkembang akan terus menjadi konsumen utama dari komoditas dan investasi negara-negara maju. Di sisi lain kebijakan tersebut membuat negara-negara berkembang semakin sulit dalam membangun fondasi ekonomi yang tangguh sebab mereka terus bergantung kepada negara-negara industri. Dengan demikian mereka tidak akan pernah bergeser menjadi negara industri yang kuat dan berpengaruh.[11]
Oleh karena itu beliau menegaskan haramnya untuk menerima konsep pasar bebas yang dipropagandakan oleh Amerika dan negara-negara barat. Di samping secara faktual jelas-jelas merugikan, sejatinya kebijakan tersebut tidak lain merupakan implementasi dari konsep kebebasan memiliki (freedom of ownership) yakni kebebasan untuk memiliki dan menguasai berbagai jenis komoditi.
Padahal di dalam Islam konsep kemilikan telah diatur dengan jelas. Seseorang individu hanya berhak menguasai barang-barang yang masuk dalam kategori milkiyyah fardiyyah. Sementara untuk kepemilikan umum (milikiyyah ‘ammah) dan negara (milikiyyatu ad daulah) berada di tangan pemerintah yang dikelola untuk kemaslahatan rakyat.
Di samping itu, pasar bebas pada faktanya merupakan alat bagai negara-negara kufur mampu mencengkram dan mengontrol perekonomian negeri-negeri Islam. Padahal hal tersebut secara tegas dilarang dalam Islam sebagaimana firman Allah SWT:
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلً
“Dan Allah tidak memperkenankan orang-orang Kafir menguasai orang-orang beriman.” (QS al-Nisa [4]: 141)
Hal yang sama juga dikemukakan oleh Syekh Taqiuddin An-Nabhany. Menurutnya perdagangan luar negeri yang berbasis teori free market(hurriyatu al-mubadalah) yakni perdagangan luar negeri antara negara dilakukan tanpa hambatan seperti tarif bertentangan dengan Islam.
Alasannya perdagangan luar negeri merupakan hubungan antara negara Islam dengan negara lain berada dalam tanggungjawab negara. Sebagaimana difahami bahwa negara memiliki otoritas untuk mengatur berbagai hubungan dan interaksi dengan negara lain termasuk hubungan antara rakyatnya dengan rakyat negara lain, baik dalam bidang ekonomi, perdagangan ataupun yang lainnya. Oleh karena itu perdagangan luar negeri tidak dibiarkan bebas tanpa kontrol.
Di samping itu negara Islam memiliki otoritas untuk mengizinkan atau melarang komoditas tertentu untuk diekspor. Syara’ juga telah memberikan tanggangjawab kepada negara untuk mengatur pedagang ahlu al-harb dan mu’ahid. Termasuk dalam hal ini memberikan pelayanan kepada rakyatnya yang berdagang baik di dalam maupun di luar negeri.[12]
Alhasil, dalam membuat berbagai perjanjian kerjasama perdagangan dengan negara lain negara Khilafah Islamiyyah—yang insya Allah akan tegak dalam waktu yang tidak lama lagi–wajib terikat pada syariat Islam dan sedikitpun tidak boleh menyimpang darinya. Berbeda dengan negara ini yang telah menyimpang jauh dari syariah Islam.Wal-Lâh a’lam bi al-shawâb. Bersambung. (Muhammad Ishaq – Lajnah Tsaqafiyyah HTI).
[1] “Perdagangan Bebas ASEAN-India Difinalisasi”, Kompas, 29/8/08
[2] Minta Manfaat Tambahan”, Kompas 28/2/09

[3] “Impor produk pertanian masih tinggi”, Bisnis Indonesia, 10/2/09

[4] Action Aid international,Trade Invader, 2005. http://www.actionaid.org
[6] Action Aid International, Unde Influence, 2005.http://www.actionaid.org
[9] Taqiyuddin An Nabhany, Muqaddimah ad-Dustur, hal. 309
[10] Ibid, hal. 307
[11] Abdul Qadim Zallum, The American Campaign to Suppress Islam,hal. 29
[12] Taqiyuddin An-Nabhany, An-Nidzâm al-Iqtishâdy fi al- Islâm, hal. 313-314

Thursday, May 15, 2014

Materi makalah Industri



Klasifikasi industri berdasarkan bahan mentahnya dibedakan menjadi industri agrarisdan non agraris.
a. Industri Agraris
Industri agraris adalah industri yang mengolah bahan mentah langsung atau tidak langsung dari hasil pertanian, misalnya industri minyak goreng, kopi, teh, gula, dan tekstil.
b. Industri Nonagraris
Industri non-agraris adalah industri yang mengolah bahan mentah langsung ataupun tidak langsung dari hasil tambang, misalnya industri semen, perminyakan, besi dan baja.
Klasifikasi industri berdasarkan tahapan proses produksinya dibagi menjadi dua, yaitu industri hulu danindustri hilir.
a. Industri Hulu
Industri hulu adalah industri yang tahapan produksinya mengolah bahan mentah atau bahan baku menjadi barang setengah jadi. Misalnya, industri lembaran besi dan baja,industri lembaran karet, industri kayu olahan, industri kain lembaran, dan industri kertas koran.
b. Industri Hilir
Industri hilir adalah industri yang tahapan produksinya mengolah bahan setengah jadi menjadi barang jadi. Misalnya, industri lembaran besi dan baja menjadi industri pipa, seng, dan kawat.

Klasifikasi industri berdasarkan asal modalnya dibagi menjadi tiga, yaitu industri PMDN,industri PMA, dan industri patungan.

a. Industri PMDN
Industri PMDN adalah industri yang seluruh modalnya berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri oleh para pengusaha swasta nasional atau pemerintah, contohnya PT. Gudang Garam.
b. Industri PMA
Industri PMA adalah industri yang seluruh modalnya berasal dari penanaman modal asing, contohnya Freeport.
c. Industri Patungan
Industri patungan adalah industri yang modalnya berasal dari kerja sama antara swasta nasional dan industri asing. Besarnya persentase modal ditentukan dengan peraturan penanaman modal di Indonesia, contohnya Indosat.

Klasifikasi industri berdasarkan pasarnya dibagi menjadi dua, yaitu industri lokal danindustri dasar.
a. Industri Lokal (Nonbasic Industry)
Industri lokal adalah industri yang pasarnya hanya di dalam negeri saja, misalnya industriikan segar dan industri ikan basah. Industri ini sebagian besar dilakukan oleh negara-negara berkembang.
b. Industri Dasar (Basic Industry)
Industri dasar adalah industri yang pasarnya meliputi dalam dan luar negeri. Misalnya, industri pesawat terbang, industri tekstil, dan industri mebel.

Klasifikasi industri berdasarkan produktivitas perorangan dibagi menjadi tiga, yaitu industri primer, sekunder, dan tersier.
a. Industri Primer
Industri primer adalah industri yang menghasilkan barang-barang tanpa pengolahan lebih lanjut. Misalnya, anyaman dari bambu, perkakas rumah tangga dari tanah, dan kerajianan dari kulit.

b. Industri Sekunder
Industri sekunder adalah industri yang menghasilkan barang-barang yang membutuhkan pengolahan lebih lanjut sehingga bentuk bahannya tidak terlihat lagi. Misalnya, industri pipa, besi, barang elektronik, dan sepatu.
c. Industri Tersier
Industri tersier adalah industri yang bergerak di bidang usaha pariwisata, jasa, dan perdagangan.

Klasifikasi industri berdasarkan subjek yang mengusahakannya dibagi menjadi dua, yaitu industri rakyat dan industri negara.
a. Industri Rakyat
Industri rakyat adalah industri yang diusahakan oleh rakyat dan sebagian besar industri ini adalah industri kecil dan ringan. Misalnya, industri tahu, tempe, dan kerajinan kulit.
b. Industri Negara
Industri negara adalah industri yang diusahakan oleh negara dan biasanya industri ini bentuk usahanya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) misalnya PT. Tambang Timah dan Pertamina.

Klasifikasi industri berdasarkan terdapatnya bahan mentah industri dibagi menjadi tiga, yaitu industri ekstraktif, nonekstraktif, dan fasilitatif.
a. Industri Ekstratif
Industri ekstratif adalah industri yang bahan bakunya diperoleh langsung dari alam, seperti pertanian, perikanan, kehutanan, dan pertambangan.
1) Industri Reproduktif
Industri reproduktif adalah industri yang bahan bakunya diperoleh dari alam, tetapi selalu menggantinya dengan yang baru. Contohnya, industri pertanian dan perkebunan.

2) Industri Manufaktur
Industri manufaktur adalah industri yang mengolah bahan baku dan menghasilkan barang keperluan sehari-hari atau digunakan oleh industri lain. Contohnya industri pangan.
b. Industri Nonekstraktif
Industri nonekstratif adalah industri yang bahan bakunya diperoleh dari tempat lain atau industri lain. Contohnya, industri pakaian atau garmen.
c. Industri Fasilitatif
Industri fasilitatif adalah industri yang menjual jasa untuk keperluan orang lain. Contohnya industri asuransi, pariwisata, angkutan, dan konsultan.

Klasifikasi industri berdasarkan Badan Pusat Statistik dibagi menjadi empat, yaitu industri besar, sedang, kecil, dan rumah tangga.
a. Industri Besar
Industri besar adalah industri yang jumlah tenaga kerjanya berjumlah 100 orang lebih
b. Industri Sedang
Industri sedang adalah industri yang jumlah tenaga kerjanya berjumlah antara 20-29 orang.
c. Industri Kecil
Industri kecil adalah industri yang jumlah tenaga kerjanya 5-19 orang.
d. Industri Rumah Tangga
Industri rumah tangga adalah industri yang jumlah tenaga kerjanya 1-4 orang.
Jenis-jenis industri yang lain adalah industri campuran, trafik, konveksi, dan perakitan.
1) Industri campuran adalah industri yang membuat atau menghasilkan lebih dari satu macam barang karena hasilnya saling diperlukan. Contohnya, industri mi instan, plastik, dan susu.
2) Industri trafik adalah industri yang seluruh bahan mentahnya diperoleh dari impor karena bahan bakunya tersedia atau belum dihasilkan di dalam negeri. Contohnya, industri wol, minuman bir, dan minuman anggur.
3) Industri konveksi adalah industri yang membuat pakaian jadi. Contohnya, pakaian jaket kulit, kemeja dan celana.
4) Industri perakitan atau asembling adalah industri yang aktivitasnya melakukan perakitan atau penyetelan mesin-mesin atau onderdil-onderdil untuk mewujudkan barang jadi. Contohnya industri kendaraan bermotor dan mesin-mesin pabrik.

Tuesday, May 13, 2014

Ekonomi Agrobisnis


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Akibat kekeliruan strategi pembangunan ekonomi di masa lalu dan krisis ekonomi berkepanjangan, telah menimbulkan berbagai persoalan yang sangat parah dalam perekonomian Indonesia. Masalah kemiskinan, pengangguran, pendapatan yang rendah, ketimpangan ekonomi, ketahanan pangan yang keropos, utang luar negeri yang terlalu besar, kemerosotan mutu lingkungan hidup dan ketertinggalan perekonomian daerah merupakan sederetan masalah ekonomi yang sedang melilit perekonomian Indonesia.
Untuk memecahkan masalah ekonomi yang begitu kompleks, Indonesia memerlukan penajaman (focusing) strategi pembangunan ekonomi yang diharapkan mampu memberi solusi atas persoalan yang ada, tanpa menimbulkan persoalan baru. Oleh karena itu, strategi yang dipilih hendaknya memiliki karakteristik (attributes) sebagai berikut:
Pertama, strategi yang dipilih haruslah memiliki jangkauan kemampuan memecahkan masalah ekonomi yang luas sedemikian rupa, sehingga sekali strategi yang bersangkutan diimplementasikan, sebagian besar persoalan ekonomi dapat terselesaikan;
Kedua, strategi yang dipilih untuk diimplementasikan tidak mengharuskan penggunaan pembiayaan eksternal (pinjaman luar negeri dan impor) yang terlalu besar, sehingga tidak menambah utang luar negeri yang telah besar saat ini;
Ketiga, strategi yang dipilih hendaknya tidak dimulai dari nol, melainkan dapat memanfaatkan hasil-hasil pembangunan sebelumnya, sehingga selain tidak menimbulkan kegamangan di dalam masyarakat, juga hasil-hasil pembangunan sebelumnya tidak menjadi sia-sia;
Keempat, strategi yang dipilih untuk diimplementasikan mampu membawa perekonomian Indonesia ke masa depan yang lebih cerah, di mana Indonesia mampu menjadi saling sinergis (interdepency economy) dengan perekonoian dunia dan bukan perekonomian yang tergantung (dependency economy) pada negara lain.
Di antara pilihan-pilihan strategi pembangunan ekonomi yang ada, strategi pembangunan yang memenuhi karakteristik di atas adalah pembangunan agribisnis (Agribusiness Led Development) yakni suatu strategi pembangunan ekonomi yang mengintegrasikan pembangunan pertanian (termasuk perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan) dengan pembangunan industri hulu dan hilir pertanian serta sektor-sektor jasa yang terkait di dalamnya.
Strategi pembangunan sistem agribisnis yang bercirikan yakni berbasis pada pemberdayagunaan keragaman sumberdaya yang ada di setiap daerah (domestic resources based), akomodatif terhadap keragaman kualitas sumberdaya manusia yang kita miliki, tidak mengandalkan impor dan pinjaman luar negeri yang besar, berorientasi ekspor (selain memanfaatkan pasar domestik), diperkirakan mampu memecahkan sebagian besar permasalahan perekonomian yang ada. Selain itu, strategi pembangunan sistem agribisnis yang secara bertahap akan bergerak dari pembangunan yang mengandalkan sumberdaya alam dan SDM belum terampil (factor driven), kemudian beralih kepada pembangunan agribisnis yang digerakkan oleh barang-barang modal dan SDM lebih terampil (capital driven) dan kemudian beralih kepada pembangunan agribisnis yang digerakkan ilmu pengetahuan, teknologi dan SDM terampil (innovation-driven), diyakini mampu mengantarkan perekonomian Indonesia memiliki daya saing dan bersinergis dalam perekonomian dunia.
B. TUJUAN PEMBAHASAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
  1. memenuhi tugas akhir mata kuliah ekonomi agri bisnis
  2. memberikan gambaran tentang prospek agri bisnis di negara agraris indonesia
  3. sebagai acuan pengembangan agri bisnis
  4. menambah pemahaman penulis
BAB II PEMBAHASAN
  1. PROSPEK PENGEMBANGAN SISTEM AGRIBISNIS DI INDONESIA
Dilihat dari berbagai aspek, seperti potensi sumberdaya yang dimiliki, arah kebijakan pembangunan nasional, potensi pasar domestik dan internasional produk-produk agribisnis, dan peta kompetisi dunia, Indonesia memiliki prospek untuk mengembangkan sistem agribisnis. Prospek ini secara aktual dan faktual ini didukung oleh hal-hal sebagai berikut:
Pertama, pembangunan sistem agribisnis di Indonesia telah menjadi keputusan politik. Rakyat melalui MPR telah memberi arah pembangunan ekonomi sebagaimana dimuat dalam GBHN 1999-2004 yang antara lain mengamanatkan pembangunan keunggulan komparatif Indonesia sebagai negara agraris dan maritim. Arahan GBHN tersebut tidak lain adalah pembangunan sistem agribsinis.
Kedua, pembangunan sistem agribisnis juga searah dengan amanat konstitusi yakni No. 22 tahun 1999, UU No. 25 tahun 1999 dan PP 25 tahun 2000 tentang pelaksanaan Otonomi Daaerah. Dari segi ekonomi, esensi Otonomi Daerah adalah mempercepat pembangunan ekonomi daerah dengan mendayagunakan sumberdaya yang tersedia di setiap daerah, yang tidak lain adalah sumberdaya di bidang agribinsis. Selain itu, pada saat ini hampir seluruh daerah struktur perekonomiannya (pembentukan PDRB, penyerapan tenagakerja, kesempatan berusaha, eskpor) sebagian besar (sekitar 80 persen) disumbang oleh agribinsis. Karena itu, pembangunan sistem agribisnis identik dengan pembangunan ekonomi daerah.
Ketiga, Indonesia memiliki keunggulan komparatif (comparative advantage) dalam agribisnis. Kita memiliki kekayaan keragaman hayati (biodivercity) daratan dan perairan yang terbesar di dunia, lahan yang relatif luas dan subur, dan agroklimat yang bersahabat untuk agribisnis. Dari kekayaan sumberdaya yang kita miliki hampir tak terbatas produk-produk agribisnis yang dapat dihasilkan dari bumi Indoensia. Selain itu, Indonesia saat ini memiliki sumberdaya manusia (SDM) agribisnis, modal sosial (kelembagaan petani, local wisdomindegenous technologies) yang kuat dan infrastruktur agribisnis yang relatif lengkap untuk membangun sistem agribisnis.
Keempat, pembangunan sistem agribisnis yang berbasis pada sumberdaya domestik (domestic resources based, high local content) tidak memerlukan impor dan pembiayaan eksternal (utang luar negeri) yang besar. Hal ini sesuai dengan tuntutan pembangunan ke depan yang menghendaki tidak lagi menambah utang luar negeri karena utang luar negeri Indonesia yang sudah terlalu besar.
Kelima, dalam menghadapi persaingan ekonomi global, Indonesia tidak mungkin mampu bersaing pada produk-produk yang sudah dikuasai negara maju. Indonesia tidak mampu bersaing dalam industri otomotif, eletronika, dll dengan negara maju seperti Jepang, Korea Selatan, Jerman atau Perancis. Karena itu, Indonesia harus memilih produk-produk yang memungkinkan Indonesia memiliki keunggulan bersaing di mana negara-negara maju kurang memiliki keunggulan pada produk-produk yang bersangkutan. Produk yang mungkin Indonesia memiliki keunggulan bersaing adalah produk-produk agribisnis, seperti barangbarang dari karet, produk turunan CPO (detergen, sabun, palmoil, dll). Biarlah Jepang menghasilkan mobil, tetapi Indonesia menghasilkan ban-nya, bahan bakar (palmoil diesel), palmoil-lubricant.
Namun dari segi potensi pasar (demandside), pengembangan sistem agribisnis di Indonesia juga prospektif dengan alasan-alasan berikut ini
Pengeluaran terbesar penduduk dunia adalah untuk barang-barang pangan (makanan, minuman), sandang (pakaian), papan (bahan bangunan dari kayu, kertas), energi serta produk farmasi dan kosmetika. Kelima kelompok produk tersebut merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat dunia. Sebagian besar dari kelompok produk tersebut dihasilkan dari agribisnis. Bahkan melihat kecenderungan perubahan di masa depan, agribisnis merupakan satu-satunya harapan untuk menyediakan kelima kelompok produk tersebut.
Di bidang pangan, kemampuan negara-negara maju untuk menghasilkan bahan pangan makin terbatas, baik karena kelangkaan lahan maupun karena kalah bersaing dengan produkproduk non agribisnis. Hasil penelitian FAO mengungkapkan bahwa pertumbuhan produksi bahan pangan dunia ke depan akan mengalami penurunan. Pada periode tahun 1970-1990, pertumbuhan pangan dunia masih mampu mencapai 2,3 persen per tahun, pada periode 1990- 2010 pertumbuhan pangan dunia akan turun menjadi 1,8 persen per tahun
Penurunan produk pangan dunia akan lebih cepat terjadi pada produksi bahan pangan ikan dan daging sapi. Dari 17 wilayah penangkapan ikan dunia saat ini, hanya tiga wilayah penangkapan ikan (termasuk perairan Indonesia) yang masih dapat dieksploitasi (under fishing), sedangkan wilayah lainnya sudah over fishing. Kemudian, penurunan produksi daging sapi dunia akan terjadi terutama akibat munculnya penyakit sapi gila, penyakit mulut dan kuku, antraks di daratan Eropa akhir-akhir ini. Perlu dicatat bahwa hanya lima negara yakni, USA, Australia, Kanada, Selandia Baru dan Indonesia yang diakui dunia sebagai negara yang bebas penyakit hewan berbahaya (yang berarti hanya negara tersebut bebas mengekspor ke negara lain).
Kecenderungan situasi pangan dunia masa depan tersebut memberi peluang bagi agribisnis Indonesia. Indonesia yang masih memiliki ruang gerak luas dalam pengembangan agribisnis bahan pangan berkesempatan untuk memperbesar pangsanya di pasar internasional.
Di bidang barang-barang serat (tekstil, barang-barang karet, kertas, bahan bangunan dan kayu) sedang terjadi beberapa perubahan yang makin menguntungkan Indonesia ke depan. Makin meningkatnya kesadaran masyarakat dunia akan pentingnya kelestarian lingkungan hidup telah mendorong masyarakat dunia mengkonsumsi barang-barang yang bersifat bio-degradable. Hal ini akan menggeser penggunaan produk petro-fiber baik dalam industri tekstil maupun dalam industri barang-barang dari karet. Penggunaan karet sintetis yang kini mencapai 60 persen dalam industri barang-barang karet dunia akan beralih pada penggunaan karet alam. Demikian juga penggunaan petro-fiber yang mendominansi berbagai bahan baku benang industri tekstil dunia, akan digantikan oleh bio-fiber (serat tanaman) seperti rayon. Sementara itu, produk kertas dunia juga sedang bergeser dari dominansi negaranegara Skandinavia ke negara tropis termasuk Indonesia yang secara alamiah paling efisien memproduksi serat alam. Kecenderungan pasar serat dunia yang demikian akan memberi peluang bagi Indonesia yang memiliki keunggulan komparatif dalam produksi serat alam.
Di bidang energi dunia juga sedang terjadi perubahan yang fundamental. Selama ini sumber energi utama dunia adalah dari sumberdaya mineral (petroleum). Namun cadangan minyak dunia makin tipis, bahkan menurut OECD Outlook 2001, persediaan minyak dunia tahun 2001 berada pada titik terendah. Sementara alternatif energi seperti energi nuklir terbukti beresiko tinggi (kasus Rusia, Jepang). Hal ini memicu harga minyak dunia meningkat menjadi US$ 25-30/barel. Kelangkaan energi dunia ini memberi kesempatan untuk mengembangkan bio-energi seperti palmoil-diesel (dari minyak sawit), ethanol (dari tebu). Hal ini memberi prospek baru bagi Indonesia sebagai salah satu produsen minyak sawit terbesar di dunia.
Kelangkaan petro-energi tersebut juga akan berdampak pada industri-industri yang berbasis pada petro kimia, seperti pupuk, pestisida, detergent, dll. Industri petro-pesticida akan bergeser kepadabio-pesticide, industri petro-detergent akan beralih pada bio-detergentdan industri petro-fertilizer akan beralih kepada bio-fertilizer. Perubahan ini juga membuka peluang bagi negara-negara agribisnis seperti Indonesia.
Kemudian dalam bidang farmasi dan kosmetika juga sedang terjadi proses perubahan yang makin menguntungkan negara-negara agribisnis seperti Indonesa. Makin meningkat kebutuhan hidup akan kebugaran (fittness), hidup sehat dan cantik, akan meningkatkan permintaan akan produk-produk farmasi, toiletries (sabun kecantikan; shampo, detergent, odol, dll). Indonesia yang memiliki kekayaan keragaman biofarmaka terbesar seperti tanaman, obat-obatan, tanaman minyak atsiri dan penghasil minyak olein (minyak sawit, minyak kelapa) berkecenderungan untuk menjadi satu global player pada industri bio-farmasi dan kosmetika.
Selain itu, pasar domestik Indonesia juga sangat besar bagi produk-produk agribisnis. Konsumsi produk agribisnis masyarakat Indonesia masih tergolong terendah di dunia, kecuali konsumsi beras. Karena itu, pasar produk agribisnis di Indonesia masih akan terus bertumbuh setidak-tidaknya sampai 20 tahun ke depan. Dengan jumlah penduduk keempat terbesar di dunia, dan disertai dengan peningkatan pendapatan (setelah keluar dari krisis), pasar domestik Indonesia untuk produk-produk agribisnis akan bertumbuh dan dengan market size yang cukup besar.
  1. PEMBANGUNAN SISTEM AGRIBISNIS
Untuk mendayagunakan keunggulan Indonesia sebagai negara agraris dan maritim serta menghadapi tantangan (Otonomi Daerah, Liberalisasi Perdagangan, perubahan pasar internasional lainnya) ke depan, pemerintah (Departemen Pertanian beserta Departemen terkait) sedang mempromosikan pembangunan sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing (Competitiveness), berkerakyatan (People-Driven), Berkelanjutan (Sustainable) dan terdesentraliasi (Decentralized).
Berbeda dengan pembangunan di masa lalu, di mana pembangunan pertanian dengan pembangunan industri dan jasa berjalan sendiri-sendiri, bahkan cenderung saling terlepas (decoupling), di masa yang akan datang pemerintah akan mengembangkannya secara sinergis melalui pembangunan sistem agribisnis yang mencakup empat subsistem sebagai berikut:
(1) Sub-sistem agribisnis hulu (up-stream agribusiness), yakni industri-industri yang menghasilkan barang-barang modal bagi pertanian, seperti industri perbenihan/pembibitan, tanaman, ternak, ikan, industri agrokimia (pupuk, pestisida, obat, vaksin ternak./ikan), industri alat dan mesin pertanian (agro-otomotif);
(2) Sub-sistem pertanian primer (on-farm agribusiness), yaitu kegiatan budidaya yang menghasilkan komoditi pertanian primer (usahatani tanaman pangan, usahatani hortikultura, usahatani tanaman obat-obatan (biofarmaka), usaha perkebunan, usaha peternakan, usaha perikanan, dan usaha kehutanan);
(3) Sub-sistem agribisnis hilir (down-stream agribusiness), yaitu industri-industri yang mengolah komoditi pertanian primer menjadi olahan seperti industri makanan./minuman, industri pakan, industri barang-barang serat alam, industri farmasi, industri bio-energi dll; dan
(4) Sub-sistem penyedia jasa agribisnis (services for agribusiness) seperti perkreditan, transportasi dan pergudangan, Litbang, Pendidikan SDM, dan kebijakan ekonomi (lihat Davis and Golberg, 1957; Downey and Steven, 1987; Saragih, 1998).
Dengan lingkup pembangunan sistem agribisnis tersebut, maka pembangunan industri, pertanian dan jasa saling memperkuat dan konvergen pada produksi produk-produk agribisnis yang dibutuhkan pasar.
Pada sistem agribisnis pelakunya adalah usaha-usaha agribisnis (firm) yakni usahatani keluarga, usaha kelompok, usaha kecil, usaha menengah, usaha koperasi dan usaha korporasi, baik pada sub-sistem agribisnis hilir, sub-sistem on farm, sub-sistem agribisnis hulu maupun pada sub-sistem penyedia jasa bagi agribisnis. Karena itu, pemerintah sedang dan akan menumbuh-kembangkan dan memperkuat usaha-usaha agribisnis tersebut melalui berbagai instrumen kebijakan yang dimiliki. Pemerintah bukan lagi eksekutor, tetapi berperan sebagai fasilitator, regulator dan promotor pembangunan sistem dan usaha agribisnis.
Sistem dan usaha agribisnis yang sedang dipromosikan adalah sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing. Hal ini dicirikan antara lain oleh efisiensi yang tinggi, mampu merespon perubahan pasar secara cepat dan efisien, menghasilkan produk bernilai tambah tinggi, menggunakan inovasi teknologi sebagai sumber pertumbuhan produktivitas dan nilai tambah. Karena itu, dalam upaya mendayagunakan keunggulan komparatif sebagai negara agraris dan maritim menjadi keunggulan bersaing, pembangunan sistem dan usaha agribisnis akan dipercepat bergeser dari yang mengandalkan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia (SDM) belum terampil (factor-driven) kepada pembangunan sistem dan usaha agribisnis yang mengandalkan barang-barang modal dan SDM lebih terampil (capital-driven), dan kemudian pada pembangunan sistem dan usaha agribisnis yang mengandalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan SDM terampil (inovation-driven). Untuk itulah pembangunan industri hulu dan hilir pertanian, pengembangan Litbang dan pendidikan SDM diintegrasikan dengan pembangunan pertanian.
Tidak saja berdaya saing, sistem dan usaha agribisnis yang sedang dipromosikan pemerintah adalah juga berkerakyatan. Hal ini dicirikan oleh pelibatan rakyat banyak dalam sistem dan usaha agribisnis, berlandaskan pada sumber daya yang dimiliki dan atau dikuasai rakyat banyak (dari rakyat) baik sumberdaya alam, sumberdaya teknologi (indegenous technologies), kearifan lokal (local widom), budaya ekonomi lokal (local culture, capital social) dan menjadikan organisasi ekonomi rakyat banyak menjadi pelaku utama agribisnis (oleh rakyat). Karena itu, pengembangan budaya berusaha dan jaringan usaha (community corporate culture) dengan menghibridisasi budaya lokal dengan budaya perusahaan modern sedang dipromosikan pemerintah. Dengan begitu hasil pembangunan sistem dan usaha agribisnis akan secara nyata dinikmati rakyat banyak di setiap daerah (untuk rakyat).
Sistem dan usaha agribisnis yang sedang dipromosikan pemerintah bukan hanya berdaya saing dan berkerakyatan, tetapi juga berkelanjutan, baik dari segi ekonomi, teknologi maupun dari segi ekologis. Dari segi ekonomi, pembangunan sistem dan usaha agribisnis yang berakar kokoh pada sumberdaya dan organisasi ekonomi lokal dan dengan menjadikan inovasi teknologi dan kreativitas (skill) rakyat banyak sebagai sumber pertumbuhan, akan menghasilkan sistem dan usaha agribisnis yang berkelanjutan. Selain itu, teknologi yang dikembangkan ke depan akan diupayakan teknologi ramah lingkungan(green technology). Demikian juga pelestarian sumberdaya alam khususnya keragaman hayati merupakan bagian dari pembangunan sistem agribisnis yakni bagian dari pengembangan industri perbenihan/pembibitan. Dengan begitu, pembangunan sistem dan usaha agribisnis tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek, tetapi juga kepentingan jangka panjang.
Sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saingberkerakyatandan berkelanjutan tersebut, dilaksanakan secara terdesentralisasi. Pembangunan sistem dan usaha agribisnis ke depan berbeda dengan masa lalu yang sangat sentralistik dan top-down (state driven). Kedepan, pembangunan sistem dan usaha agribisnis akan dilakukan secara terdesentralisasi dan lebih mengedepankan kreativitas pelaku agribisnis daerah (people-driven). Hal ini bukan sekedar tuntutan UU No. 22 dan No. 25 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, melainkan juga karena kebutuhan objektif dari pembangunan agribisnis yang pada dasarnya berbasis pada pendayagunaan sumber daya keragaman agribisnis baik intra maupun inter daerah.
Dalam kaitan dengan desentralisasi pembangunan sistem dan usaha agribisnis ini, saat ini sedang dilakukan pembagian peranan antara pemerintah pusat dan daerah dalam bidang tugas dan tanggung jawab yang menjadi wewenang pemerintah. Prinsipnya adalah sebagai berikut. Semaksimal mungkin pembangunan sistem dan usaha agribisnis haruslah dilaksanakan oleh pelaku agribisnis di setiap daerah. Hanya bidang-bidang tertentu yakni yang tidak dapat dilakukan oleh pelaku agribisnis yang menjadi tanggung jawab pemerintah (pusat dan daerah). Hal-hal yang tidak dapat ditangani pelaku agribisnis pada wilayah Kabupaten/Kodya menjadi tanggung jawab pemerintah propinsi. Kemudian, hal-hal yang menyangkut kepentingan dua atau lebih propinsi serta kepentingan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Dengan pembagian peranan antara pelaku agribisnis dengan peranan pemerintah kabupaten, pemerintah propinsi, dan pemerintah pusat yang demikian akan terjalin suatu sinergis dan secara konvergen menyumbang pada terwujudnya satu sistem agribisnis yang berdaya saing, berkerakyatan dan berkelanjutan setiap daerah.
  1. PERANAN PUBLIC RELATION DALAM PEMBANGUNAN AGRIBISNIS
Membangun sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing, berkerakyatan dan berkelanjutan dan terdesentraslitik merupakan tanggung jawab seluruh stake-holder agribisnis, sesuai dengan peranan masing-masing. Dunia usaha merupakan pelaku utama dari pembangunan agribisnis, pemerintah berperan sebagai fasilitator , regulator dan promotor pembangunan agribisnis, peneliti berperan dalam pengembangan teknologi, pendidikan berperan dalam peningkatan sumberdaya manusia. Sedangkan profesi public relation(Humas=Hubungan Masyarakat) berperan dalam membangun public good image baik bagi pembangunan agribisnis maupun bagi perusahaan dan produk agribisnis. Orkestra yang harmonis dari seluruh stake-holderagribisnis tersebutlah yang menjadi penggerak pembangunan sistem agribisnis.
Khusus tentang peranan public ralation (PR) dalam pembangunan sistem dan usaha agribisnis di Indonesia sampai saat ini masih belum berkembang. Padahal fungsi-fungsi PR sangat dibutuhkan dalam pembangunan sistem agribisnis, mulai dari tingkat makro sampai pada tingkat mikro.
Pada tingkat makro, peranan PR dalam pembangunan sistem dan usaha agribisnis diharapkan dapat membangun good-image tentang pentingnya pembangunan agribisnis dalam pembangunan ekonomi nasional. Hal ini penting mengingat selama ini bekembang anggapan yang merugikan pembangunan agribisnis yakni anggarpan bahwa perekonomian modern tidak mungkin dibangun dengan mengandalkan pertanian. Kalau anggapan ini terus berkemvbang khususnya pada pengambil keputusan pembangunan, maka sulit kita untuk memobilsasi sumberdaya bagi pembangunan agribisnis.
Selain itu, PR sebagai kegiatan opinion-maker (Onong Uchjana Effendi. 1993; Soekarno, 1996; Colin Coulson-Thomson. 1999), juga diperlukan untuk memasyarakatkan paradigma baru yakni membagun sistem agribisnis merupakan suatu strategi pembangunan ekonomi yang mengintegrasikan pembangunan pertanian, industri, dan jasa. Sosialisasi paradigma seperti ini sangat penting karena peradigma pembangunan yang berkembang selama ini adalah pembangunan ekonomi harus secerpat mungkin beralih dari pertanian ke industri dan kemudian ke sektor jasa, sehingga semakin menurun kontribusi pertanian dalam pendapatan nasional (tanpa memperdulikan jumlah penduduk yang terlibat di dalamnya) dianggap sebagai kemajuan ekonomi.
Bila paradigma pembangunan yang demikian terus berkembang atau tidak berhasil kita rubah, maka para pengambil kebijakan ekonomi akan sulit diharapkan untuk mendesain kebijakan ekonomi yang bersahabat dengan agribisnis.
Masih pada level makro ini, PR agribisnis ke depan hendaknya secara pro-aktif untuk membangun good-image masyarakat internasional tentang kelebihan-kelebihan dari produk agribisnis tropis. Sebagai contoh telah berulang kali ASA (American Soybean Asociation) menuduh minyak sawit kita sebagai produk yang tidak sehat dan merusak lingkungan. Padahal perkebunan kelapa sawit dapat dipandang sebagai “Perkebunan Korban” yang menyerap lebih banyak CO2 (penyebab pemanasan iklim dunia) dibandingkan dengan minyak nabati lain. Selain itu, produk minyak sawit juga terbukti tidak mengandung kolesterol sebagaimana minyak nabati lainnya.
Bentuk-bentuk pelecehan terhadap agribisnis tropis seperti itu diperkirakan akan semakin gencar di masa yang akan datang, sebagai bentuk hambatan baru perdagangan. Karena itu, PR agribisnis Indonesia baru secara pro-aktif harus terus-menerus membangun global good image agribisnis Indonesia. Sedangkan untuk tujuan itu, PR agribisnis Indonesia harus berdasarkan pada kajian-kajian ilmiah sehingga tidak sekedar retorika orator saja, tetapi didukung bukti empiris. Karenanya, PR yang diharapkan ke depan hendaknya scientic PR (SPR) agribisnis, yang mengedepankan informasi-informasi ilmiah atau didasari oleh kajian empiris.
Pada akhirnya peranan SPR tersebut akan operasional pada level operasional (perusahaan agribisnis). Peranan SPR agribisnis pada perusahaan agribisnis, diperkirakan makin penting mengingat semakin pendeknya siklus produk (life cycle product) akibat makin intensifnya inovasi teknologi. Biasanya suatu produk baru tidak langsung dapat diterima oleh masyarakat karena terbatasnya informasi produk baru yang bersangkutan diterima oleh masyarakat. Di sini peranan SPR agribisnis diperlukan yakni mendeseminasi atribut-atribut produk yang bersangkutan kepada konsumen.
Bagaimana setting dan metode kerja SPR agribisnis ini, sampai saat ini memang belum jelas. Oleh karena itu Program Studi Komunikasi Pembangunan Pertanian Institut Pertanian Bogor (PS-KMP IPB) ini perlu mengembangkan konsep SPR agribisnis ke depan. Diharapkan seminar hari ini dapat menjadi langkah pertama menghimpun pemikiran dalam pengembangan SPR agriubisnis ke depan.
BAB III
PENUTUP
Kekeliruan strategi pembangunan ekonomi di masa lalu dan krisis ekonomi berkepanjangan dengan berbagai eksesnya, mengharuskan Indonesia memilih strategi pembangunan ekonomi alternatif. Dari beberapa strategi yang ada dan memenuhi beberapa karakteristik adalah pembangunan agribisnis, yakni suatu strategi pembangunan ekonomi yang mengintegrasikan pembangunan pertanian (termasuk perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan) dengan pembangunan industri hulu dan hilir pertanian serta sektorsektor jasa yang terkait di dalamnya.
Strategi pembangunan sistem agribisnis yang bercirikan yakni berbasis pada pemberdayagunaan keragaman sumberdaya yang ada di setiap daerah (domestic resources based), akomodatif terhadap keragaman kualitas sumberdaya manusia yang kita miliki, tidak mengandalkan impor dan pinjaman luar negeri yang besar, berorientasi ekspor diperkirakan mampu memecahkan sebagian besar permasalahan perekonomian yang ada. Selain itu, strategi pembangunan sistem agribisnis secara bertahap akan bergerak dinamis menuju pembangunan agribisnis yang digerakkan ilmu pengetahuan, teknologi dan SDM terampil (innovation-driven), diyakini mampu mengantarkan perekonomian Indonesia memiliki daya saing dan bersinergis dalam perekonomian dunia.
Dilihat dari berbagai aspek, seperti potensi sumberdaya yang dimiliki, arah kebijakan pembangunan nasional, potensi pasar domestik dan internasional produk-produk agribisnis, dan peta kompetisi dunia, Indonesia memiliki prospek untuk mengembangkan sistem agribisnis.
Untuk mendayagunakan keunggulan Indonesia sebagai negara agraris dan maritim serta menghadapi tantangan (Otonomi Daerah, Liberalisasi Perdagangan, perubahan pasar internasional lainnya) ke depan, pemerintah (Departemen Pertanian beserta Departemen terkait) sedang mempromosikan pembangunan sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing (Competitiveness), berkerakyatan (People-Driven), Berkelanjutan (Sustainable) dan terdesentraliasi (Decentralized).
Membangun sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing, berkerakyatan dan berkelanjutan dan terdesentraslitik merupakan tanggung jawab seluruh stake-holder agribisnis, sesuai dengan peranan masing-masing. Profesi public relation sebagai salah satu pelaku agribisnis berperan dalam membangun public good image baik bagi pembangunan agribisnis maupun bagi perusahaan dan produk agribisnis. Pada tingkat makro, peranan PR dalam pembangunan sistem dan usaha agribisnis diharapkan dapat membangun good-image tentang pentingnya pembangunan agribisnis dalam pembangunan ekonomi nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Colin Coulson-Thomson. 1999. ‘Public Relations, Pedoman Praktis Untuk PR’ (Terjemahan). Bumi Aksara, Jakarta.
Onong Uchjana Effendi. 1993. ‘Human Raltions and Public Relations’. Penerbit Mandar Maju, Bandung.
Saragih, Bungaran. 1998. “Kumpulan Pemikiran Agribisnis: Paradigma Baru Pembangunan Ekonomi Berbasis Pertanian”. Yayasan Persada Mulia Indonesia.
Soekarno, SD. 1996. ‘Public Relations, Pengertian Fungsi dan Peranannya’. Penerbit CV. Papiries, Surabaya.
Sudjijono, Budi.2008. Resesi Dunia dan Ekonomi Indonesia.Jakarta: Golden Terayon Press