Pemerintah
melalui Menteri Perdagangan pada tanggal 28 Februari 2009 lalu bersama sejumlah
menteri Perdagangan ASEAN, Australia dan New Zaeland telah menandatangani
Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru, atau AANZ-FTA (Asean, Australia, New Zealand Free
Trade Area), yakni perjanjian kerjasama untuk melakukan perdagangan
bebas di antara negara-negara tersebut.
Bahkan
Menteri Perdagangan ASEAN juga telah membahas kerangka kerja penyusunan FTA
dengan Uni Eropa dan India.[1] Pokok dari perjanjian tersebut adalah
masing-masing negara akan menurunkan tarif bea masuk barang dan jasa dari
negara-negara yang terlibat perjanjian menjadi nol persen dengan
tahapan-tahapan yang disepakati.
Pada
perjanjian AANZA-FTA, sekitar 86 persen dari pos tarif Indonesia bertahap akan
menjadi nol persen pada 2015, atau sekitar 13 persen tarif menjadi nol persen
pada 2009. Dari Australia, 92 persen jadi nol persen pada tahun pertama. Lebih
dari 70 persen pos tarif Selandia Baru juga langsung nol persen di tahun
pertama. Sementara produk peternakan, seperti daging dan susu, dari kedua
negara itu dinolkan pada 2017-2020.[2]
Padahal
jika dicermati perjanjian tersebut justru merugikan Indonesia. Selama ini
misalnya neraca perdagangan non migas Indonesia baik dengan Australia dan New
Zealand selalu negatif. Artinya tanpa perdagangan bebas pun, Indonesia lebih
banyak mengimpor barang dari kedua negara tersebut. Australia selama ini
dikenal sebagai pemasok utama susu daging sapi dan sejumlah bahan pangan ke
Indonesia.
Jika tarif
diturunkan menjadi nol persen maka dapat dipastikan ketergantungan pada impor
akan semakin tinggi. Sementara industri pertanian yang kini terseok-seok akibat
gempuran produk-produk impor akan semakin terpukul. Sekedar catatan hingga saat
ini Indonesia mengimpor sejumlah produk pertanian antara lain: gandum sebanyak
100% dari total kebutuhan gandum dalam negeri, kedelai 61%, gula 31%, susu 70%,
daging sapi 50%, garam 66,% dan kapas sebanyak 80%.[3]
Belum lagi
dampak free trade dalam bidang jasa. Sektor jasa seperti
pendidikan, kesehatan sangat berpotensi tergulung akibat kalah bersaing dengan
negara-negara sekelas Australia dan Singapura. Ide-ide dan budaya-budaya kufur
dari negara-negara tersebut akan makin mencengkram.
Jerat Negara Maju
Sejak isu
globalisasi dihembuskan oleh negara-negara maju, liberalisasi baik perdagangan
dan investasi, telah menjadi spirit berbagai perjanjian dan kesepakatan ekonomi
baik bilateral sepertiJapan
Indonesia Economic Aggrement (JIEPA),
maupun multilateral seperti Asean Economic Community (AEC), APEC, NAFTA dan WTO. Ciri yang
paling menonjol dari perjanjian-perjanjian tersebut adalah menghilangkan secara
bertahap berbagai tarif dan hambatan perdagangan dan investasi.
Liberalisasi
perdagangan yang digawangi WTO, IMF dan Bank Dunia sejatinya hanyalah kendaraan
bagi negara-negara maju untuk memperluas pasar mereka demi memperoleh
keuntungan yang sebesar-besarnya di negara-negara berkembang dan negara-negara
miskin. Di sisi lain mereka enggan menerapkan aturan yang sama jika mengancam
perekonomian domestik mereka. Mereka akan melakukan proteksi terhadap
industri-industri mereka jika dianggap lemah baik dengan pengenaan tarif impor
yang tinggi, subsidi dan pensyaratan standar mutu yang tinggi bagi
produk-produk impor serta berbagai regulasi yang menghambat barang-barang impor
masuk ke pasar domestik mereka. Sektor pertanian negara-negara Uni Eropa
misalnya hingga kini terus disubsidi melalui pemberlakuan Common
Agricultural Policy (CAP).
Jika
ditelusuri sebenarnya negar-negara Industri dulunya juga memberlakukan tarif
yang tinggi untuk melindungi industri mereka. Pada tahun 1950 misalnya
rata-rata tarif industri Amerika dan Inggris masing-masing sebesar 14 dan 23
persen. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tarif perdagangan Brazil
(10,4%), China (12,3%) dan negara-negara berkembang lainnya (8,1%) pada tahun
2001.[4]Dr Joon Change, pakar sejarah ekonomi dari Cambridge
Universitymenyatakan bahwa AS baru melakukan liberalisasi dan mulai
memperjuangkan perdagangan bebas (free trade) setelah perang Dunia ke-2 ketika
kedigdayaan industrinya tidak lagi tertandingi.[5]
Perusahaan-perusahaan Mulitinational
Corporates (MNCs)
yang menguasai dua pertiga perekonomian negara-negara maju, adalah yang paling
diuntungkan dalam perdagangan bebas ini. Hal ini secara gamblang dinyatakan
oleh komisi perdagangan Uni Eropa, Peter Mandelson:
“We
want to liberalize trade and grow markets in which to sell European goods and
services. Multilateral negotiations offer the biggest prize in achieving this.” (kami ingin meliberalisasi perdagangan dan menumbuhkan
pasar agar dapat menjual berbagai komoditas dan jasa Eropa. Negosiasi
multilateral menawarkan hadiah yang besar untuk mendapatkan hal tersebut).[6]
Padahal
menurut penelitian yang dilakukan Mark Weisbrot dkk dalamScorecard
on Globalization 1980-2000, globalisasi
yang ditandai dengan perdagangan bebas justru memberikan dampak negatif bagi
pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan manusia. Pertumbuhan ekonomi dan
sejumlah indikator kesejahteraan manusia seperti tingkat harapan hidup,
kelahiran bayi, dan tingkat pendidikan justru mengalami penurunan sejak
gencarnya globalisasi (tahun 1980-2000). Hal tersebut berkebalikan dengan tahun
1960-1980. Salah satu alasan yang mengemuka dalam penelitian tersebut adalah
pada tahun 1960-1980 banyak negara yang melakukan proteksi terhadap
perekonomian untuk melindungi pasar mereka dari pasar internasional. [7]
Haiti
adalah contoh bagaimana liberalisasi perdagangan memakan korbannya. Negara yang
hingga dua puluh tahun lalu dapat memenuhi 95 persen kebutuhan berasnya dari
produksi domestik, kini malah dibanjiri beras AS yang mencapai 75 persen. Beras
sendiri merupakan produk yang mendapat subsidi besar-besaran dari pemerintah
AS. Penyebabnya tarif impor beras sebesar 35 persen yang selama ini membentengi
petani Haiti, atas desakan IMF pada tahun 1995 diturunkan hingga tiga persen.
Akibatnya, kini hampir 50 persen penduduk Haiti didera kemiskinan dan
kekurangan pangan.[8] Petani-petani di India, Afrika
Barat, Ghana, dan sejumlah negara-negara berkembang lainnya termasuk Indonesia
juga menjadi korban akibat kebijakan liberasasi perdagangan ini.
Dengan
demikian, menganggap kebijakan perdagangan bebas adalah sesuatu yang
menguntungkan bagi semua negara akan menyeret seseorang pada fallacy
of generalisation, kesalahan
karena melakukan generalisasi pada kasus yang berbeda. Sayangnya sejumlah
ekonom dan pengambil kebijakan di negara-negara berkembang termasuk di negeri
ini telah mengamini konsep ini. Mereka terus mendukung dan melakukan
liberalisasi meski harus menumpas perekonomian negara mereka sendiri. Akibatnya
perdagangan bebas telah menjadi petaka bagi negara-negara berkembang.
Hukum Perjanjian Dalam Islam
Sebelum
menjelaskan hukum dari perjanjian perdagangan bebas terlebih dahulu dipaparkan
secara global bagaimana aturan perjanjian luar negeri Khilafah
Islam–satu-satunya bentuk negara yang diakui dalam Islam–dengan negara lain.
Secara
umum perjanjian negara Islam dengan negara kafir (dar al-harb) hukumnya mubah. Hal ini didasarkan
pada firman Allah SWT:
إِلَّا الَّذِينَ يَصِلُونَ إِلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ
وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ
“Kecuali
orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan
kaum itu telah ada perjanjian.” (QS
al—Nisa’ [4]: 90).
وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ
فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ
“Jika
ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka
dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada
keluarganya.” (QS
al-Nisâ [4]: 92)
Demikian
pula Rasulullah SAW misalnya melakukan perjanjian dengan Yuhanah bin Ru’bah
pemilik kota Ilah dan bani Dhamrah.
Syarat-syarat
yang disepakati dalam perjanjian tersebut wajib ditunaikan oleh kaum muslimin
sebagaimana halnya negara lain yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
Rasulullah SAW bersabda:
المسلون
عند شروطهم
“Kaum
muslimin (wajib) terikat pada syarat-syarat yang mereka buat.”
Namun
demikian syarat tersebut harus sejalan dengan Islam. Jika bertentangan maka isi
perjanjian tersebut harus ditolak dan haram terikat padanya. Perjanjian
netralitas yang bersifat permanen antara dua negara misalnya, yakni perjanjian
untuk tidak saling menyerang sepanjang masa, perjanjian untuk menetapkan daerah
perbatasan secara permanen tidak boleh disepakati. Ini karena perjanjian
tersebut akan membatasi pelaksanaan jihad fi sabilillah.
Demikian pula perjanjian untuk menyewakan pangkalan udara dan militer kepada
negara-negara kafir juga tidak boleh ditandatangani. Ini karena perjanjian
tersebut akan memudahkan negara kafir menguasai negara Islam.[9] Rasulullah
SAW bersabda:
کل شرط
ليس في کتاب الله فهوباطل
“Semua
syarat yang bertentangan dengan Kitabullah maka bathil.”
Adapun
perjanjian luar negeri dalam bidang ekonomi, perdagangan dan keuangan maka
secara umum hukumnya mubah karena masuk dalam kategori hukum sewa atas barang
dan jasa (ijarah), jual-beli(bai’), dan pertukaran
mata uang (sharf). Namun demikian jika di dalam
klausul perjanjian tersebut terdapat hal-hal yang bertentangan dengan syara’
maka tidak boleh disepakati dan ditindaklanjuti. Sebagai contoh kesepakatan
untuk mengekspor komoditi yang sangat vital bagi negara Islam, mengekspor
komoditas yang justru memperkuat negara lain sehingga dapat mengancam negara
Islam atau perjanjian yang merugikan industri-industri dalam negeri. Semua hal
tersebut diharamkan karena mengakibatkan bahaya (dharar) bagi
ummat Islam. Hal ini didasarkan pada kaedah ushul:
کل فرد
من ﺃفراد المباح ﺇﺫا کان يؤدي ﺇلی ضرر يمنع ﺫالك الفرد ويبقی الشيﺀ مباحا
“Setiap
bagian yang masuk dalam kategori mubah jika mengantarkan pada dharar maka
bagian tersebut dilarang sementara bagian-bagian lain yang masuk dalam kategori
tersebut tetap mubah.”[10]
Hukum Perdagangan Bebas
Menurut
Syekh Abdul Qadim Zallum bahwa tujuan utama dari kebijakan liberalisasi
perdagangan tidak lain agar negara-negara berkembang di seluruh dunia dapat
membuka pasar mereka terhadap barang dan investasi AS dan negara-negara maju
yang memiliki superioritas atas negara-negara berkembang. Akibatnya
negara-negara berkembang akan terus menjadi konsumen utama dari komoditas dan
investasi negara-negara maju. Di sisi lain kebijakan tersebut membuat
negara-negara berkembang semakin sulit dalam membangun fondasi ekonomi yang
tangguh sebab mereka terus bergantung kepada negara-negara industri. Dengan
demikian mereka tidak akan pernah bergeser menjadi negara industri yang kuat
dan berpengaruh.[11]
Oleh
karena itu beliau menegaskan haramnya untuk menerima konsep pasar bebas yang
dipropagandakan oleh Amerika dan negara-negara barat. Di samping secara faktual
jelas-jelas merugikan, sejatinya kebijakan tersebut tidak lain merupakan
implementasi dari konsep kebebasan memiliki (freedom
of ownership) yakni
kebebasan untuk memiliki dan menguasai berbagai jenis komoditi.
Padahal di
dalam Islam konsep kemilikan telah diatur dengan jelas. Seseorang individu
hanya berhak menguasai barang-barang yang masuk dalam kategori milkiyyah
fardiyyah. Sementara
untuk kepemilikan umum (milikiyyah ‘ammah) dan negara (milikiyyatu ad daulah)
berada di tangan pemerintah yang dikelola untuk kemaslahatan rakyat.
Di samping
itu, pasar bebas pada faktanya merupakan alat bagai negara-negara kufur mampu
mencengkram dan mengontrol perekonomian negeri-negeri Islam. Padahal hal
tersebut secara tegas dilarang dalam Islam sebagaimana firman Allah SWT:
وَلَنْ
يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلً
“Dan
Allah tidak memperkenankan orang-orang Kafir menguasai orang-orang beriman.” (QS al-Nisa [4]: 141)
Hal yang
sama juga dikemukakan oleh Syekh Taqiuddin An-Nabhany. Menurutnya perdagangan
luar negeri yang berbasis teori free market(hurriyatu al-mubadalah) yakni perdagangan luar negeri antara
negara dilakukan tanpa hambatan seperti tarif bertentangan dengan Islam.
Alasannya
perdagangan luar negeri merupakan hubungan antara negara Islam dengan negara
lain berada dalam tanggungjawab negara. Sebagaimana difahami bahwa negara
memiliki otoritas untuk mengatur berbagai hubungan dan interaksi dengan negara
lain termasuk hubungan antara rakyatnya dengan rakyat negara lain, baik dalam
bidang ekonomi, perdagangan ataupun yang lainnya. Oleh karena itu perdagangan
luar negeri tidak dibiarkan bebas tanpa kontrol.
Di samping
itu negara Islam memiliki otoritas untuk mengizinkan atau melarang komoditas
tertentu untuk diekspor. Syara’ juga telah memberikan tanggangjawab kepada
negara untuk mengatur pedagang ahlu al-harb dan mu’ahid. Termasuk dalam
hal ini memberikan pelayanan kepada rakyatnya yang berdagang baik di dalam
maupun di luar negeri.[12]
Alhasil,
dalam membuat berbagai perjanjian kerjasama perdagangan dengan negara lain
negara Khilafah Islamiyyah—yang
insya Allah akan tegak dalam waktu yang tidak lama lagi–wajib terikat pada
syariat Islam dan sedikitpun tidak boleh menyimpang darinya. Berbeda dengan
negara ini yang telah menyimpang jauh dari syariah Islam.Wal-Lâh a’lam bi al-shawâb. Bersambung. (Muhammad
Ishaq – Lajnah Tsaqafiyyah HTI).
[1] “Perdagangan
Bebas ASEAN-India Difinalisasi”, Kompas,
29/8/08
[2] “Minta Manfaat Tambahan”,
Kompas 28/2/09
[3] “Impor produk pertanian masih tinggi”, Bisnis Indonesia, 10/2/09
[4] Action Aid
international,Trade Invader, 2005. http://www.actionaid.org
[6] Action Aid
International, Unde Influence, 2005.http://www.actionaid.org
[9] Taqiyuddin
An Nabhany, Muqaddimah ad-Dustur,
hal. 309
[10] Ibid, hal. 307
[11] Abdul
Qadim Zallum, The American Campaign to Suppress
Islam,hal. 29
[12] Taqiyuddin
An-Nabhany, An-Nidzâm
al-Iqtishâdy fi al- Islâm, hal. 313-314
No comments:
Post a Comment