Tuesday, June 10, 2014

Sistem pendidikan di Indonesia


A.  SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA.
          Secara historis (Sejarah) pendidikan di Indonesia telah mengalami proses semenjak era dimulainya peradaban Nusantara. Demikian pula era kolonial, walaupun ketika itu pendidikan formal di masa kolonial bisa dibilang cukup terlambat atau tertinggal dibanding dengan negara lain. Kita memang untuk masalah pendidikan kurang beruntung dijajah Belanda. Namun bukan pula berarti bahwa pendidikan di colonial belanda ini sangat menggantungkan pada policy penjajah. Kenyataannya, banyak lembaga pendidikan formal maupun non formal yang pada akhirnya secara swadaya diusahakan oleh pribumi. Kita dapat melihat keberadaan taman siswa, muhammadiyah, al irsyad, maupun nahdlatul ulama.

KURIKULUM.
          Kurikulum di Indonesia yang digunakan di Indonesia adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yaitu sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing- masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara Yuridis diamatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem pendidikan nasional dan peraturan Pemarintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusu KTSP oleh sekolah mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetisi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing nomor 22 tahun 2006 dan nomor 23 tahun 2006, serta panduan pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.
          Pada prinsipnya KTSP merupakan bagian dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan, tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan dan silabus. Pendidikan KTSP mengacu pada Permen Diknas Nomor 24 thn 2006 tentang pelaksanaan SI dan SKL.
          Panduan pengembangan kurikulum disususn antara lain:
·  Belajar untukberiman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa.
·  Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif.
·  Belajar untuk memahami dan menghayati.
·  Belajar untuk hidu bersama dan berguna untuk orang lain.
·  Belajar untuk membangaun dan menentukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.

 SISTEM PENDIDIKAN.
Dalam undang- undang Sisdiknas tahun 2003 disebutkan bahwa, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Berdasarkan UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003, jenjang pendidikan di Indonesia ada 3 yaitu :
1.      Pendidikan dasar.
2.      Pendidikan menengah.
3.      Pendidikan tinggi.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pendidikan meliputi pengajaran keahlian khusus dan juga sesuatu yang tidak dapat dilihat tetapi lebih mendalam, yaitu pemberian pengetahuan, pertimbangan dan kebijaksanaan. Salah satu dasar utama pendidikan adalah untuk mengajar kebudayaan melewati generasi.
 JENJANG PENDIDIKAN.
Berdasarkan Undang-undang Pendidikan Nasional tahun 2003. Jalur, jenjang dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Adapun jenjang pendidikan tersebut antara lain:
A.    Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. Pada PAUD ini dapat diselenggarakan melalui jalur formal, non formal dan/atau inforamal. Pendidikan anak usia dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal berbentuk kelompok bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
B.     Pendidikan Dasar
          Pendidikan ini merupakan pendidikan awal selama 9 tahun pertama masa sekolah anak-anak, yaitu di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
C.     Pendidikan menengah Pertama
          Di akhir masa pendidikan di SD, para siswa harus mengikuti dan lulus dari Ujian Nasional (UN) untuk dapat melanjutkan pendidikannya ke SMP dengan lama pendidikan 3 tahun.
D.    Pendidikan Menengah Atas.
          Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar, terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
E.     Pendidikan tinggi
          Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program sarjanamagisterdoktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Jenjang pendidikan tinggi di Indonesia terdiri dari beberapa macam dimana, pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, special dan doctor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggiPerguruan tinggi dapat berbentuk :
1. Akademi
2. Politeknik
3. Sekolah tinggi
4. Institut
5. Universitas
          Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi dan vokasi (UU, Sisdiknas, pasal 20:2003). Kerangka dasar dan kurikulum pendidikan tinggi di Indonesia dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi. Dimana kurikulum pendidikan tinggi wajib memuatkan pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa.
          Berbeda dengan sekolah menengah, perguruan tinggi menerapkan sistem kredit semester (SKS). Di perguruan tinggi, seorang mahasiswa jika dapat menghabiskan jumlah kredit mata kuliah yang ditargetkan dn dapat menempuhnya dalam waktu tertentu sesuai dengan rencana yang diprogramkan, mahasiswa tersebut dapat menyelesaikan pendidikan tinggi Strata 1 (S1) dalam waktu 4 tahun. Namun bila tidak sanggup karena banyak mengulang mata kuliah yang rendah nilainya atau karena cuti, waktu yang ditempuh untuk diwisuda sebagai seorang sarjana bisa lebih dari 4 tahun. Kalau ia berhasil wisuda dan berniat melanjutkan studi lanjut, masih ada dua tahap dalam pendidikan tinggi yang dapat ditempuhnya, yaitu jenjang S2 atau Magister yang normalnya ditempuh selama 2 tahun, dan jenjang Sedangkan S3 atau doctor yang efektifnya ditempuh selama 2 tahun, sedangkan sisanya untuk penelitian. Apabila seluruh tahap pendidikan tinggi ini ditempuh, diberi gelar doctor untuk bidang yang dipilihnya.

No comments:

Post a Comment