Tuesday, June 17, 2014

Makalah Kesehatan Umum

 Mahasiswa kesehatan memang tidak lepas dari yang namanya keadaan fisik mulai pribadinya sendiri juga pada keseharian orang lain. Ini di sesuaikan pada fan atau jurusan yang diambil, seperti pemaparan kali ini kesehatan di Indonesia yang akan dibahas.

 


1.    Masalah Kesehatan di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Kesehatan merupakan investasi untuk mendukung pembangunan ekonomi serta memiliki peran penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Pembangunan kesehatan harus dipandang sebagai suatu investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dalam pengukuran Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kesehatan adalah salah satu komponen utama selain pendidikan dan pendapatan Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan ditetapkan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
Kondisi pembangunan kesehatan secara umum dapat dilihat dari status kesehatan dan gizi masyarakat, yaitu angka kematian bayi, kematian ibu melahirkan, prevalensi gizi kurang dan umur angka harapan hidup. Angka kematian bayi menurun dari 46 (1997) menjadi 35 per 1.000 kelahiran hidup (2002–2003) dan angka kematian ibu melahirkan menurun dari 334 (1997) menjadi 307 per 100.000 kelahiran hidup (2002-2003). Umur harapan hidup meningkat dari 65,8 tahun (1999) menjadi 66,2 tahun (2003). Umur harapan hidup meningkat dari 65,8 tahun (Susenas 1999) menjadi 66,2 tahun (2003).Prevalensi gizi kurang (underweight) pada anak balita, telah menurun dari 34,4 persen (1999) menjadi 27,5 persen (2004).
Bila dilihat permasalahan gizi antar provinsi terlihat sangat bervariasi yaitu terdapat 10 provinsi dengan prevalensi gizi kurang diatas 30% dan bahkan ada yang diatas 40% yaitu di provinsi Gorontalo, NTB, NTT dan Papua. Kasus gizi buruk umumnya menimpa penduduk miskin/tidak mampu. Di sisi lain masalah baru gizi seperti kegemukan, terutama di wilayah perkotaan cenderung meningkat karena perubahan gaya hidup masyarakat. Angka kesakitan yang tinggi terjadi pada anak-anak dan usia di atas 55 tahun, dengan tingkat morbiditas lebih tinggi pada wanita dibanding pria. Sepuluh penyakit dengan prevalensi tertinggi adalah penyakit gigi dan mulut, gangguan refraksi dan penglihatan, Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), gangguan pembentukan darah (anemia) dan imunitas, hipertensi, penyakit saluran cerna, penyakit mata lainnya, penyakit kulit, sendi dan infeksi nafas kronik. Selain itu Indonesia juga menghadapi ”emerging diseases” seperti demam berdarah dengue (DBD), HIV/AIDS, Chikungunya, SARS, Avian Influenza serta penyakit-penyakit ”re-emerging diseases” seperti malaria dan TBC.
Kondisi umum kesehatan seperti dijelaskan di atas dipengaruhi oleh berbagai faktor yaitu lingkungan, perilaku, dan pelayanan kesehatan. Sementara itu pelayanan kesehatan dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain ketersediaan dan mutu fasilitas pelayanan kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, tenaga kesehatan, pembiayaan dan manajemen kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan dasar, yaitu Puskesmas yang diperkuat dengan Puskesmas Pembantu dan Puskesmas keliling, telah didirikan di hampir seluruh wilayah Indonesia. Saat ini, jumlah Puskesmas di seluruh Indonesia adalah 7.550 unit, Puskesmas Pembantu 22.002 unit dan Puskesmas keliling 6.132 unit. Meskipun fasilitas pelayanan kesehatan dasar tersebut terdapat di semua kecamatan, namun pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan masih menjadi kendala. Fasilitas ini belum sepenuhnya dapat dijangkau oleh masyarakat, terutama terkait dengan biaya dan jarak transportasi. Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya adalah Rumah Sakit yang terdapat di hampir semua kabupaten/kota, namun sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan belum dapat berjalan dengan optimal.
Di bidang obat dan perbekalan kesehatan telah ditetapkan standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan jenis obat generik yang mencakup 220 obat. Penggunaan obat generik dan obat tradisional cenderung mengalami kenaikan, dan 95 persen kebutuhan obat nasional telah dipenuhi dalam negeri. Demikian juga dengan vaksin dan sebagian alat-alat kesehatan. Walaupun demikian ketersediaan, mutu, keamanan obat dan perbekalan kesehatan masih belum optimal serta belum dapat dijangkau dengan mudah oleh masyarakat. Selain itu Obat Asli Indonesia (OAI) belum sepenuhnya dikembangkan dengan baik meskipun potensi yang dimiliki sangat besar. Pengawasan terhadap keamanan dan mutu obat dan makanan telah dilakukan lebih luas meliputi produk pangan, suplemen makanan, obat tradisional, kosmetika, produk terapetik/obat, dan NAPZA disertai dengan penyidikan kasus tindak pidana. Dalam hal tenaga kesehatan, Indonesia mengalami kekurangan pada hampir semua jenis tenaga kesehatan yang diperlukan. Permasalahan besar tentang SDM adalah inefisiensi dan inefektivitas SDM dalam menanggulangi masalah kesehatan. Walaupun rasio SDM kesehatan telah meningkat, tetapi masih jauh dari target Indonesia Sehat 2010 dan variasinya antar daerah masih tajam. Dengan produksi SDM kesehatan dari institusi pendidikan saat ini, target tersebut sulit untuk dicapai. Pada tahun 2003, rasio tenaga dokter 17.47, dokter spesialis 5.2, Perawat 108.53, dan Bidan 28.40 per 100,000 penduduk.
Dalam aspek manajemen pembangunan kesehatan, dengan diterapkannya desentralisasi kesehatan, permasalahan yang dihadapi adalah kurangnya sinkronisasi kegiatan antara Pusat dan Daerah, peningkatan kapasitas SDM daerah terutama dalam perencanaan, peningkatan sistem informasi, terbatasnya pemahaman terhadap peraturan perundangan serta struktur organisasi kesehatan yang tidak konsisten.




B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian tersebut diatas, tulisan ini secara khusus akan membahas permasalahan :
1)      Bagaimana gambaran masalah kesehatan masyarakat yang ada di Indonesia saat ini ?
2)      Bagaimana strategi paradigma kesehatan dan konsep baru tentang makna sehat ?
3)      Bagaimana mengetahui sasaran dan strategi utama pembangunan kesehatan ?




BAB II
PEMBAHASAN


A.     Masalah Kesehatan Masyarakat di Indonesia
Dewasa ini di Indonesia terdapat beberapa masalah kesehatan penduduk yang masih perlu mendapat perhatian secara sungguh-sungguh dari semua pihak antara lain: anemia pada ibu hamil, kekurangan kalori dan protein pada bayi dan anak-anak, terutama di daerah endemic, kekurangan vitamin A pada anak, anemia pada kelompok mahasiswa, anak-anak usia sekolah, serta bagaimana mempertahankan dan meningkatkan cakupan imunisasi. Permasalahan tersebut harus ditangani secara sungguh-sungguh karena dampaknya akan mempengaruhi kualitas bahan baku sumber daya manusia Indonesia di masa yang akan datang.
Perubahan masalah kesehatan ditandai dengan terjadinya berbagai macam transisi kesehatan berupa transisi demografi, transisi epidemiologi, transisi gizi dan transisi perilaku. Transisi kesehatan ini pada dasarnya telah menciptakan beban ganda (double burden) masalah kesehatan.
1.    Transisi demografi, misalnya mendorong peningkatan usia harapan hidup yang meningkatkan proporsi kelompok usia lanjut sementara masalah bayi dan BALITA tetap menggantung.
2.    Transisi epidemiologi, menyebabkan beban ganda atas penyakit menular yang belum pupus ditambah dengan penyakit tidak menular yang meningkat dengan drastis.
3.    Transisi gizi, ditandai dengan gizi kurang dibarengi dengan gizi lebih.
4.    Transisi perilaku, membawa masyarakat beralih dari perilaku tradisional menjadi modern yang cenderung membawa resiko.
Masalah kesehatan tidak hanya ditandai dengan keberadaan penyakit, tetapi gangguan kesehatan yang ditandai dengan adanya perasaan terganggu fisik, mental dan spiritual. Gangguan pada lingkungan juga merupakan masalah kesehatan karena dapat memberikan gangguan kesehatan atau sakit. Di negara kita mereka yang mempunyai penyakit diperkirakan 15% sedangkan yang merasa sehat atau tidak sakit adalah selebihnya atau 85%. Selama ini nampak bahwa perhatian yang lebih besar ditujukan kepada mereka yang sakit. Sedangkan mereka yang berada di antara sehat dan sakit tidak banyak mendapat upaya promosi. Untuk itu, dalam penyusunan prioritas anggaran, peletakan perhatian dan biaya sebesar 85 % seharusnya diberikan kepada 85% masyarakat sehat yang perlu mendapatkan upaya promosi kesehatan.
Dengan adanya tantangan seperti tersebut di atas maka diperlukan suatu perubahan paradigma dan konsep pembangunan kesehatan. Beberapa permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pembangunan kesehatan antara lain :
1.    Masih tingginya disparitas status kesehatan. Meskipun secara nasional kualitas kesehatan masyarakat telah meningkat, akan tetapi disparitas status kesehatan antar tingkat sosial ekonomi, antar kawasan, dan antar perkotaan-pedesaan masih cukup tinggi.
2.    Status kesehatan penduduk miskin masih rendah.
3.    Beban ganda penyakit. Dimana pola penyakit yang diderita oleh masyarakat adalah penyakit infeksi menular dan pada waktu yang bersamaan terjadi peningkatan penyakit tidak menular, sehingga Indonesia menghadapi beban ganda pada waktu yang bersamaan (double burden)
4.    Kualitas, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan masih rendah.
5.    Terbatasnya tenaga kesehatan dan distribusinya tidak merata.
6.    Perilaku masyarakat yang kurang mendukung pola hidup bersih dan sehat.
7.    Kinerja pelayanan kesehatan yang rendah.
8.    Rendahnya kondisi kesehatan lingkungan. Masih rendahnya kondisi kesehatan lingkungan juga berpengaruh terhadap derajat kesehatan masyarakat. Kesehatan lingkungan merupakan kegiatan lintas sektor belum dikelola dalam suatu sistem kesehatan kewilayahan.
9.    Lemahnya dukungan peraturan perundang-undangan, kemampuan sumber daya manusia, standarisasi, penilaian hasil penelitian produk, pengawasan obat tradisional, kosmetik, produk terapetik/obat, obat asli Indonesia, dan sistem informasi.

B.     Strategi Paradigma Kesehatan
Paradigma berkembang sebagai hasil sintesa dalam kesadaran manusia terhadap informasi-informasi yang diperoleh baik dari pengalaman ataupun dari penelitian.
Dalam perkembangan kebijaksanaan pembangunan kesehatan maka memasuki era reformasi untuk Indonesia baru telah terjadi perubahan pola pikir dan konsep dasar strategis pembangunan kesehatan dalam bentuk paradigma sehat. Sebelumnya pembangunan kesehatan cenderung menggunakan paradigma sakit dengan menekankan upaya-upaya pengobatan (kuratif) terhadap masyarakat Indonesia.
Perubahan paradigma kesehatan dan pengalaman kita dalam menangani masalah kesehatan di waktu yang lalu, memaksa kita untuk melihat kembali prioritas dan penekanan program dalam upaya meningkatkan kesehatan penduduk yang akan menjadi pelaku utama dan mempertahankan kesinambungan pembangunan.
Indonesia menjadi sumber daya manusia sehat-produktif-kreatif, kita harus berfikir dan agak berbeda dengan apa yang kita lakukan sekarang. Kita perlu re-orientasi dalam strategi dan pendekatan. Pembangunan penduduk yang sehat tidak bisa dilakukan melalui pengobatan yang sedikit saja.
Perubahan paradigma dan re-orientasi mendasar yang perlu dilakukan adalah paradigma atau konsep yang semula menekankan pada penyembuhan penyakit berupa pengobatan dan meringankan beban penyakit diubah ke arah upaya peningkatan kesehatan dari sebagian besar masyarakat yang belum jatuh sakit agar bias lebih berkontribusi dalam pembangunan.




C.     Konsep Baru Tentang Makna Sehat
Konsep sakit-sehat senantiasa berubah sejalan dengan pengalaman kita tentang nilai, peran penghargaan dan pemahaman kita terhadap kesehatan. Dimulai pada zaman keemasan Yunani bahwa sehat itu sebagai virtue, sesuatu yang dibanggakan sedang sakit sebagai sesuatu yang tidak bermanfaat.
Filosofi yang berkembang pada saat ini adalah filosofi Cartesian yang berorientasi pada kesehatan fisik semata-mata yang menyatakan bahwa seseorang disebut sehat bila tidak ditemukan disfungsi alat tubuh. Mental dan roh bukan urusan dokter-dokter melainkan urusan agama. Setelah ditemukan kuman penyebab penyakit batasan sehat juga berubah. Seseorang disebut sehat apabila setelah diadakan pemeriksaan secara seksama tidak ditemukan penyebab penyakit. Tahun lima puluhan kemudian definisi sehat WHO mengalami perubahan seperti yang tertera dalam UU kesehatan RI No. 23 tahun 1992 telah dimasukkan unsur hidup produktif sosial dan ekonomi.
Definisi terkini yang dianut di beberapa negara maju seperti Kanada yang mengutamakan konsep sehat produktif. Sehat adalah sarana atau alat untuk hidup sehari-hari secara produktif.

1.      Paradigma Baru Kesehatan
Setelah tahun 1974 terjadi penemuan bermakna dalam konsep sehat serta memiliki makna tersendiri bagi para ahli kesehatan masyarakat di dunia tahun 1994 dianggap sebagai pertanda dimulainya era kebangkitan kesehatan masyarakat baru, karena sejak tahun 1974 terjadi diskusi intensif yang berskala nasional dan internasional tentang karakteristik, konsep dan metode untuk meningkatkan pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Setelah deklarasi Alma HFA-Year 2000 (1976), pertemuan Mexico (1990) dan Saitama (1991) para ahli kesehatan dan pembuat kebijakan secara bertahap beralih dari orientasi sakit ke orientasi sehat. Perubahan tersebut antara lain disebabkan oleh :
a.    Transisi epidemiologi pergeseran angka kesakitan dan kematian yang semula disebabkan oleh penyakit infeksi ke penyakit kronis, degeneratif dan kecelakaan.
b.    Batasan tentang sehat dari keadaan atau kondisi ke alat/sarana.
c. Makin jelasnya pemahaman kita tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan penduduk.
Balonde (1974) dan diperkuat oleh Hendrik L. Blum (1974) dalam tulisannya secara jelas mengatakan bahwa “status kesehatan penduduk bukanlah hasil pelayanan medis semata-mata”. Akan tetapi faktor-faktor lain seperti lingkungan, perilaku dan genetika justru lebih menentukan terhadap status kesehatan penduduk, dimana perubahan pemahaman dan pengetahuan tentang determinan kesehatan tersebut, tidak diikuti dengan perubahan kebijakan dalam upaya pelayanan kesehatan di Indonesia, seperti membuat peraturan perundang-undangan yang penting dalam Undang-undang kesehatan No. 23 tahun 1992 terutama yang berkaitan dengan upaya promotif dan preventif sebagaimana tujuan program kesehatan dalam GBHN.

2.      Upaya Kesehatan
Program kesehatan yang mengutamakan upaya penyembuhan penyakit dalam jangka panjang dapat menjadi bumerang terhadap program kesehatan itu sendiri, maka untuk menyongsong PJP-II program kesehatan yang diperlukan adalah program kesehatan yang lebih “efektif” yaitu program kesehatan yang mempunyai model-model pembinaan kesehatan (Health Development Model) sebagai paradigma pembangunan kesehatan yang diharapkan mampu menjawab tantangan sekaligus memenuhi PJP-II. Model ini menekankan pada upaya kesehatan dan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.    Mempersiapkan bahan baku sumber daya manusia yang berkualitas untuk 20-25 tahun mendatang.
b.    Meningkatkan produktivitas sumber daya manusia yang ada.
c.    Melindungi masyarakat luas dari pencemaran melalui upaya promotif-preventif-protektif dengan pendekatan pro-aktif.
d.    Memberi pelayanan kesehatan dasar bagi yang sakit.
e.    Promosi kesehatan yang memungkinkan penduduk mencapai potensi kesehatannya secara penuh (peningkatan vitalitas) penduduk yang tidak sakit (85%) agar lebih tahan terhadap penyakit.
f.    Pencegahan penyakit melalui imunisasi : bumil (ibu hamil), bayi, anak, dan juga melindungi masyarakat dari pencemaran.
g.    Pencegahan, pengendalian, penanggulangan pencemaran lingkungan serta perlindungan masyarakat terhadap pengaruh lingkungan buruk (melalui perubahan perilaku)
h.    Penggerakan peran serta masyarakat.
i.     Penciptaan lingkungan yang memungkinkan masyarakat dapat hidup dan bekerja secara sehat.
j.     Pendekatan multi sektor dan inter disipliner.
k.    Pengembangan kebijakan yang dapat memberi perlindungan pada kepentingan kesehatan masyarakat luas (tidak merokok di tempat umum).
l.     Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar bagi yang sakit.
Upaya kesehatan seperti tersebut diatas tidak lain merupakan bentuk-bentuk pelayanan kesehatan yang berorientasi pada upaya pencegahan.

3.      Kebijakan Kesehatan Baru
Perubahan paradigma kesehatan yang kini lebih menekankan pada upaya promotif-preventif dibandingkan dengan upaya kuratif dan rehabilitatif diharapkan merupakan titik balik kebijakan Depkes dalam menangani kesehatan penduduk yang berarti program kesehatan yang menitikberatkan pada pembinaan kesehatan bangsa bukan sekedar penyembuhan penyakit. Thomas Kuha menyatakan bahwa hampir setiap terobosan baru perlu didahului dengan perubahan paradigma untuk merubah kebiasaan dan cara berpikir yang lama. Upaya kesehatan di masa dating harus mampu menciptakan dan menghasilkan SDM Indonesia yang sehat produktif sehingga obsesi upaya kesehatan harus dapat mengantarkan setiap penduduk memiliki status kesehatan yang cukup.

4.      Konsekuensi Implikasi dari Perubahan Paradigma
Perubahan paradigma kesehatan apabila dilaksanakan dapat membawa dampak yang cukup luas. Hal itu disebabkan karena pengorganisasian upaya kesehatan yang ada, fasilitas pelayanan kesehatan yang ada, adalah merupakan wahana dan sarana pendukung dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada upaya penyembuhan penyakit, maka untuk mendukung terselenggaranya paradigma sehat yang berorientasi pada upaya promotif-preventif proaktif, community centered, partisipasi aktif dan pemberdayaan masyarakat, maka semua wahana tenaga dan sarana yang ada sekarang perlu dilakukan penyesuaian atau bahkan reformasi termasuk reformasi kegiatan dan program di pusat penyuluhan kesehatan.

5.      Indikator Kesehatan
Untuk mengukur status kesehatan penduduk yang tepat digunakan adalah indikator positif, bukan hanya indikator negatif (sakit, mati) yang dewasa ini masih dipakai. WHO menyarankan agar sebagai indikator kesehatan penduduk harus mengacu pada empat hal sebagai berikut :
a.    Melihat ada tidaknya kelainan patosiologis pada seseorang
b.    Mengukur kemampuan fisik
c.    Penilaian atas kesehatan sendiri
d.    Indeks massa tubuh

6.      Tenaga Kesehatan
Peranan dokter, dokter gigi, perawat dan bidan dalam upaya kesehatan yang menekankan penyembuhan penyakit adalah sangat penting. Pengelolaan upaya kesehatan dan pembinaan bangsa yang sehat memerlukan pendekatan holistic yang lebih luas, menyeluruh, dan dilakukan terhadap masyarakat secara kolektif dan tidak individual.
Tenaga kesehatan harus mampu mengajak, memotivasi dan memberdayakan masyarakat, mampu melibatkan kerjasama lintas sektoral, mampu mengelola system pelayanan kesehatan yang efisien dan efektif, mampu menjadi pemimpin, pelopor, pembinaan dan teladan hidup sehat.

7.      Pemberdayaan Masyarakat
Dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang sangat penting adalah bagaimana mengajak dan menggairahkan masyarakat untuk dapat tertarik dan bertanggungjawab atas kesehatan mereka sendiri dengan memobilisasi sumber dana yang ada pada mereka.

8.      Kesehatan dan Komitmen Politik
Masalah kesehatan pada dasarnya adalah masalah politik oleh karena itu untuk memecahkan masalah kesehatan diperlukan komitmen politik. Dewasa ini masih terasa adanya anggapan bahwa unsur kesehatan penduduk tidak banyak berperan terhadap pembangunan sosial ekonomi.
Para penentu kebijakan banyak beranggapan sektor kesehatan lebih merupakan sektor konsumtif ketimbang sektor produktif sebagai penyedia sumber daya manusia yang berkualitas, sehingga apabila ada kegoncangan dalam keadaan ekonomi negara alokasi terhadap sektor ini tidak akan meningkat.





BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Paradigma sehat merupakan suatu strategi baru pembangunan kesehatan yang memandang masalah kesehatan sebagai suatu variable kontinyu, direncanakan dalam suatu system desentralisasi, dengan kegiatan pelayanan yang senantiasa bersifat promotif untuk mengentaskan kesehatan masyarakat, oleh tenaga kesehatan profesional bersama masyarakat yang partisipatif.
Selain itu, dalam paradigma sehat ini pengukuran derajat kesehatan masyarakat tidak semata-mata dilihat dari penurunan kesakitan/kematian (dengan memakai indikator negatif), tetapi lebih ditekankan pada pencapaian hasil peningkatan pada angka kesehatan (indikator Positif). Nilai indikator positif ini diperoleh sebagai dampak dari upaya kesehatan promotif yang telah dilaksanakan oleh tenaga kesehatan professional dan didukung besarnya penempatan biaya upaya promotif yang sesuai.
Paradigma sehat mempunyai orientasi dimana upaya peningkatan kesehatan masyarakat dititik beratkan pada :
1.    Promosi kesehatan, peningkatan vitalitas penduduk yang tidak sakit (85%) agar lebih tahan terhadap penyakit melalui olah raga, fitness dan vitamin.
2.    Pencegahan penyakit melalui imunisasi pada ibu hamil, bayi dan anak.
3.    Pencegahan pengendalian penanggulangan, pencemaran lingkungan serta perlindungan masyarakat terhadap pengaruh buruk (melalui perubahan perilaku).
4.    Memberi pengobatan bagi penduduk yang sakit, (15%) melalui pelayanan medis.
Paradigma sehat merupakan strategi pembangunan kesehatan untuk semua sehat di tahun 2010, dimana mengarah kepada mempertahankan kondisi sehat dan tidak sakit dan produktif yang dikenal dengan upaya promotif dan preventif ketimbang upaya kuratif yang hanya menekankan pada upaya penanganan orang-orang sakit.

B.     Saran
1.    Pembangunan kesehatan harus dipandang sebagai suatu investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
2.    Komitmen dan kerjasama antara negara berkembang dengan negara maju.
3.    Meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan karena merupakan salah satu faktor penting dalam upaya peningkatan kualitas kesehatan penduduk dalam upaya pembangunan kesehatan khususnya di Indonesia.
4.    Peningkatan pemberdayaan masyarakat, kerjasama dengan semua pelaku pembangunan kesehatan, khususnya dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) di semua jenjang administrasi pemerintahan dalam pembangunan kesehatan.
5.    Kebijaksanaan pembangunan kesehatan pada tahap sekarang ini harus diarahkan pada upaya bagaimana membina bangsa yang sehat dan bukan bagaimana menyembuhkan mereka yang sakit.


Semoga dengan ini bermanfaat Sob, karena penting akan sebuah pemaparan yang jelas dan terarah sesuai pada tujuan masyarakat dan pemerintah dalam membangun masyarakat yang sehat jasmani dan rohani.

Sunday, June 15, 2014

Power point Thaharah

  Bagian dari pembahasan kali ini adalah power point tentang Thaharah.
Adapun yang memiliki pengetahuan lebih tolong kasih komentar , OK  Sob........ Thanks
 
 
 
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah banyak memberikan beribu-ribu nikmat kepada kita umatnya. Rahmat beserta salam semoga tetap tercurahkan kepada jungjunan kita, pemimpin akhir jaman yang sangat dipanuti oleh pengikutnya yakni Nabi Muhammad SAW.
Makalah yang berjudul “THAHARAH” ini sengaja di bahas karena sangat penting untuk kita khususnya sbagai mahasiswa yang berada di jurusan Pendidikan Agama Islam. Banyak sekali penomena-penomena yang terjadi di masyarakat yang masih tidak paham tentang bab thaharah. Untuk itu kita sebagai mahasiswa yang berfungsi sebagai pengabdi di masyarakat harus dapat memberikan pengarahan agar masyarakat lebih mengenal lebih jauh tentang bab thaharah.
Selanjutnya, penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan pengarahan-pengarahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tidak lupa juga kepada Bapak Ahmad Yani, M.Ag. selaku dosen Fiqih Ibadah untuk memberikan sarannya kepada kami agar penyusunan makalah ini lebih baik lagi.
Demikian, semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penyusun dan umumnya semua yang membaca makalah ini.
                                                                                    Cirebon,     Februari 2012
                                                                                                Penyusun

DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar............................................................................................            
Daftar isi.......................................................................................................            
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.........................................................................            
B.  Rumusan Masalah....................................................................            
C. Tujuan Pembahasan................................................................            
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Thaharah...............................................................            
B.  Dasar Hukum Thaharah.........................................................            
C. Najis...........................................................................................            
D. Hadas.........................................................................................            
E.  Mandi........................................................................................            
BAB III ANALISIS KRITIS
A.  
BAB IVPENUTUP
A. Kesimpulan...............................................................................            
B.  Rekomendasi.............................................................................            
LAMPIRAN
1.   Daftar Pustaka.........................................................................            
2.   Biodata Penulis.........................................................................            

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Thaharah menurut bahasa artinya bersuci dari sesuatu yang kotor. Baik yang kotor itu bersifat hissy atau dapat dirasakan oleh indra. Thaharah juga bersifat maknawi dalam artian lain tidak dapat dirasakan oleh indra.
QS. Al-Ma’idah menjelaskan, “Dan jika kamu junub (berhadast besar) maka bersucilah”. Dalil yang mempertegas bahwa memang thaharah itu di anjurkan karena menjaga dari najis atau kotoran.
Dalam hukum islam juga bahwa bersuci dan segala seluk beluknya merupakan bagian ilmu dan amalan yang penting, terutama karena syarat-syarat shalat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan shalat diwajibkan suci dari hadast, suci badan, pakaian dan tempatnya dari najis.
Seperti Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 222 yang menjelaskan bahwa, “sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri”.
B.     Rumusan Masalah
Sesuai dengan latar belakanag yang telah dipaparkan diatas, maka dapat di rumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Apakah pengertian dari Thaharah?
2.      Dasar hukum apakah yang melandasi tentang Bab Thaharah?
3.      Apakah yang dimaksud dengan Najis?
4.      Apakah yang dimaksud dengan Hadats?
5.      Apakah yang dimaksu dengan Mandi dan bagaimana tata cara mandi itu?
C.    Tujuan Pembahasan
Sesuai dengan rumusan masalah yang telah dipaparkan diatas, maka adapun tujuan dari pembuatan makalah tentang Bab Thaharah ini, yaitu:
1.      Mahasiswa dan mahasiswi mampu mengetahui apa yang dimaksud dengan Thaharah dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
2.      Mahasiswa dan mahasiswi harus mengetahui dasar hukum tentang bab thaharah sehingga dalam pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh AllahSWT.
3.      Mahasiswa dan mahasiswi mampu mengetahui macam-macam najis serta manfaat dan hikmah bersuci dari najis.
4.      Mahasiswa dan mahasiswi mampu mengetahui tentang hadats serta manfaat dan hikmah bersuci dari hadast.
5.      Mahasiswa dan mahasiswi mampu mengetahui tentang pentingnya mandi dalam hal bersuci dan mengetahui tata cara yang mender.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Thaharah
Menurut kitab Kifayatul Akhyar[1] dijelaskan bahwa Thahrah merupakan:
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
Thaharah[2] menurut bahasa artinya bersuci dari sesuatu yang kotor, baik yang kotor itu bersifat hissy (dapat dirasakan oleh indera) maupun maknawi (tidak dapat dirasakan oleh indera).
Menurut buku yang dikarang Syakir Jamaluddin[3] thaharah menurut bahasa berarti suci dan bersih, baik itu suci dari kotoran lahir maupun dari kotoran batin berupa sifat dan perbuatan tercela.
Menurut istilah, thaharah[4] adalah mensucikan diri dari najis dan hadats yang menghalangi shalat dan ibadah-ibadah sejenisnya dengan air atau tanah, atau batu. Penyucian diri di sini tidak terbatas pada badan saja tetapi juga termasuk pakaian dan tempat.
Lafadz thahuur[5] dalam hadits itu berarti pencuci dosa, seperti dalam hadits diterangkan bahwa Rosululoh bersabda, “Sesungguhnya sakit itu adalah pencuci sebagai dosa.” Yang dimaksud di sini adalah kotoran yang bersifat maknawi.
Adapun pengertian thaharah menurut para imam mujtahid adalah sebagai berikut:
Imam Al-Syafiiyah[6] bahwa thaharah berarti bersih dari hadats atau najis. Pengertian bersih itu mencakup yang diusahakan oleh seseorang ataupun tidak. Salah satu contohnya seperti najis yang dapat hilang karena adanya air  yang jatuh padanya.
Imam Malikiyyah[7] menyatakan bahwa thaharah merupakan suatu sifat yang menurut pendapat syara’ membolehkan orang yang mempunyai sifat itu mengerjakan shalat dengan pakaian yang dikenakannya di tempat yang ia gunakan untuk mengerjakan shalat itu.
Imam Al-Hanafiyyah [8] berpendapat bahwa pengertian thaharah terbagi dalam dua bagian. Pertama : suatu perbuatan yang membolehkan seseorang mengerjakan shalat, seperti, wudu, mandi, tayamum, dan menghilangkan najis, atau suatu perbuatan yang searti dengannya, seperti tayamum dan mandi yang disunatkan atau wudu diatas wudu. Dua : Hilangnya hadats, najis, ataupun yang semisalnya seperti tayamum dan mandi sunat. Dengan demikian thaharah adalah suat sifat maknawi yang diakibatkan oleh suatu perbuatan.
Imam Al-Hanabillah[9] bahwa thaharah menurut syara itu adalah hilangnya hadats atau yang semisalnya serta hilangnya najis atau hukum hadats dan najis itu sendiri.
Perihal bersuci[10] meliputi beberapa perkara berikut:
1.   Alat bersuci, seperti air, tanah dan sebagainya.
2.   Kaifiat (cara) bersuci.
3.   Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan.
4.   Benda yang wajib disucikan.
5.   Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.
Bersuci[11] ada dua bagian:
1.   Bersuci dari hadats. Bagian ini khusus untuk badan, seperti mandi, berwudhu, dan tayamum.
2.   Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian, dan tempat.
B.  Dasar Hukum Thaharah
Allah SWT memang sangat menganjurkan hamba-hamba-Nya agar senantiasa dalam keadaan suci lahir dan batin. Hal ini dalam Firman-Nya:
“Sesungguhnya Allah Mencintai orang-orang yang bertaubat (yang kembali) dan mencintai orang-orang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah/2: 222)
Hukum thaharah[12] (bersuci) ini adalah wajib, khususnya bagi orang yang akan melaksanakan shalat. Halini didasarkan pada firman Allah SWT:
“Dan jika kamu junub (berhadats besar) maka bersucilah…” (QS. Al-Ma’idah/5: 6)
“Terhadap Tuhanmu agungkanlah, dan pakaianmu sucikanlah” (QS. Al-Muddatstsir/74: 3-4)
“Kunci shalat itu adalah bersuci…” (HR. Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, Darimi, dari Ali bin Abi Thalib)
C. Najis
Menurut kitab Mabadul Fiqiyah[13], penjelasan najis adalah:
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
Najis[14] merupakan segala kotoran seperti tinja, kencing, darah (termasuk nanah), daging babi, bangkai (kecuali bangkai ikan belalang dan sejenisnya), liur anjing, madzi (yakni air yang berwana putih yang keluar dari kemaluan laki-laki yang biasanya karena sahwat seks, tetapi bukan air mani), wadi (yaitu air putih agak kental yang keluar dari kemaluan biasanya setelah kencing dan karena kecapean), dan semacamnya. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah najis hakiki.
Najis menurut bahasa[15] adalah segala sesuaatu yang menjijikan baik hissiy maupun maknawi maka dosa itu termasuk najis meskipun termasuk golongan maknawi.
Najis[16] yaitu suatu sifat yang menurut syar’i yaitu dilarang mengerjakan shalat dengan memakai pakaian yang terkena najis atau di tempat yang terkena najisnya.
Pembagian najis[17] menurut kitab Safinatun najah:
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
Dalam buku Fiqih Islam di terangkan bahwa najis terbagi atas tiga[18] bagian:
1.    Najis Mugallazah (tebal), yaitu najis anjing. Benda yang terkena najis ini hendaklah di basuh tujuh kali, satu kali di antaranya hendaklah di basuh dengan air yang di campur dengan tanah.
2.    Najis Mukhaffafah (ringan), misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain selain ASI. Mencuci benda yang terkena najis ini sudah memadai dengan memercikan pada benda itu, meskipun tidak mengalir. Adapun kencing anak perempuan yang belum memakan apapun selain ASI cara mencucinya hendaklah di basuh sampai air mengalir di atas benda yang kena najis itu, dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya sebagaimana mencuci kencing orang dewasa.
3.    Najis Mutawassitah (pertengahan), yaitu najis yang lain dari pada kedua macam tersebut di atas. Najis pertengahan ini terbagi atas dua bagian:
a.    Najis hukmiah, yaitu yang kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat, bau, rasa, dan warnanya, seperti kencing yang sudah lam kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis itu.
b.    Najis ‘ainiyah, yaitu yang masih ada zat, warna, rasa koma dan baunya, kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini di maafkan. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan menghilangkan zat, rasa, warna dan baunya.
Manfaat dan hikmah bersuci dari najis[19] diantaranya:
1.    Untuk memelihara kesehatan jasmani
§  Denga membersihkan badan dan benda yang lainnya dari najis atau kotoran, berarti membersihkan diri dari gangguan bibit penyakit dan zat-zat berbahaya lainnya yang merusak kesehatan tubuh, baik langsung maupun tidak.
§  Menjaga hubungan baik dalam pergaulan sesama manusia dengan menghindarkan diri dari ketidaksenangan orang lain yang disebabkan oleh keadaan diri kita yang tidak bersih.
§  Meningkatkan kewibawaan dan harga diri seseorang sekaligus menghindarkan diri dari kehinaan.
2.    Untuk memelihara kesehatan rohani
§  Kesehatan rohani banyak di pengaruhi oleh kesehatan jasmani. Orang yang fisiknya berpenyakit, daya ingat dan ketenangan dirinya akan terganggu.
§  Dengan jasmani yang bersih, rohani jadi bersih. Dengan demikian kebersihan dapat mendidik manusia senantiasa hidup bersih, tertuma ketika menghadap Tuhannya.
§  Kebersihan menjadi media pendekatan diri kepada Allah, karena Allah mencintai orang-orang yang mensucikan dirinya.
Perhatikan Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 222 yang berbunyi sebagai berikut
................................................................................................................
Artinya: Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang menyucikan diri.
3.    Untuk memelihara sikap dan ahlakul karimah
§  Kebersihan akan dapat mendidik manusia berakhlak mulia, sebab kebiasaan hidup bersih akan mendorong seseorang menjauhi hal-hal yang menimbulkan kotor dan tercela sekaligus mendorongnya melakukan perbuatan baik dan terpuji.
§  Untuk beribadah kepada Allah di perlukan sikap dan jiwa yang bersih dari kotoran bathin, seperti sikap tidak percaya kepada diri, sendiri dan selalu ragu apakah  dirinya pantas untuk melakukan ibadah tidak. Jika ia selalu membersihkan diri, bathin, maka kepercayaan diri akan timbul dan ia selalu senang untuk beribadah kepadaNya
D. Hadas
E.  Mandi
A

BAB III
ANALISIS KRITIS
A.    B

BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran


DAFTAR PUSTAKA
Jamaluddin, Syakir. 2010. Kuliah Fiqih Ibadah. Surya Sarana Grafika: Yogyakarta.
Rasjid, Sulaiman. 2001. Fiqih Islam. PT. Sinar Baru Algensindo: Bandung.
Syaituky, Mahmud. 2007. Fiqih 7 Madzab. Pustaka Setia: Bandung.
Firman, M. 2004. Belajar Efektif Fiqih. PT. Intimedia. Ciptanusantara: Jakarta Timur.
Hamid, Abdul dan Beni Ahmad Saebani. 2009. Fiqih Ibadah. Pustaka Setia: Bandung.
Salim, Alim Fadil. Kitab Safinatunajah.Daroihyai Kitab Al Arobiyah. Indonesia.
Kahlani, Muhammad Ismail. 1926. Kitab Subulus Salam. Multajam: Bandung.
Abi Bakrin, Imam Taqiyudin. Kitab Kifayatul Ahyar. Daroihyai Kitab Al Arobiyah: Indonesia.
Jabar, Umar Abdul. Mabadi’ul Fiqiyah. Surabaya-Indonesia.